Ratusan warga menggelar aksi damai di halaman Balai Kota Bogor, Jumat (24/7/2026), menolak keberadaan kelompok LGBT dan peredaran minuman keras di kota tersebut. Mereka mendesak Pemerintah Kota Bogor segera menerbitkan peraturan daerah yang lebih tegas untuk mencegah penyebaran perilaku menyimpang.
Aksi yang dimulai sejak sore itu dihadiri oleh pemuka agama Habib Bahar bin Smith. Massa membawa mobil komando dan berorasi di depan kantor wali kota. Tak lama kemudian, perwakilan demonstran diterima Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin untuk berdialog di dalam ruangan. Sementara itu, orasi di lapangan terus berlangsung, menolak LGBT dan peredaran miras di sejumlah kafe.
Usai pertemuan, Jenal Mutaqin menyampaikan langsung kepada massa bahwa Pemerintah Kota Bogor telah memiliki payung hukum sejak 2019 berupa peraturan daerah tentang pencegahan penyimpangan perilaku seksual. Namun, aturan itu perlu dipertegas dengan peraturan wali kota (Perwali). "Draft Perwali tentang pencegahan perilaku penyimpangan seksual sedang dibahas dan akan disahkan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Barat," ujar Jenal di atas mobil komando.
Sebelum disahkan, draft tersebut akan diserahkan kepada ulama dan elemen masyarakat untuk mendapatkan masukan. "Semangat kita semua sama, umaro dan ulama, serta masyarakat Kota Bogor sepakat ingin kota ini terbebas dari perilaku penyimpangan seksual," imbuhnya.
Menanggapi kritik soal penegakan aturan miras, Jenal menegaskan bahwa Satpol PP terus melakukan pengawasan. "Ada tiga langkah: penyitaan, penghancuran minuman keras yang dijual tanpa izin, dan penyegelan hingga pencabutan izin usaha," jelasnya.
Artikel Terkait
Ratusan Massa Desak Pemkot Bogor Segera Terbitkan Perwali Pencegahan Perilaku Seksual Menyimpang
Komisi X DPR Minta Kurikulum Pencegahan LGBT di SD Dikaji Ulang
Kepala Badan Gizi Nasional Sidak Dapur MBG di Bogor
BGN Siapkan Modul Edukasi Gizi untuk Sekolah demi Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis