Polisi Bekasi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian HP dan Uang Rp35 Juta

- Jumat, 24 Juli 2026 | 14:10 WIB
Polisi Bekasi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian HP dan Uang Rp35 Juta

Polisi menangkap tiga orang yang diduga mencuri telepon genggam dan tas berisi uang tunai Rp35 juta di Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat. Ketiga tersangka adalah ITA (19), MRSA (17), dan RP (15).

Peristiwa itu terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Serang Baru menerima laporan korban yang kehilangan telepon seluler dan tas dari dalam mobilnya. "Perkara tersebut bermula setelah Unit Reskrim Polsek Serang Baru menerima laporan mengenai hilangnya telepon seluler dan sebuah tas yang berada di dalam mobil milik korban," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani, Jumat (24/7/2026).

Laporan diterima pada Minggu (19/7). Selain uang tunai, tas korban juga berisi barang-barang pribadi. "Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak," sebutnya.

Dari pemeriksaan di sekitar lokasi, polisi menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian. Rekaman itu menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku. "Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan ketiga terduga pelaku," ucap Aliyani.

Dua hari kemudian, ketiga tersangka ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Mereka langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan sebagai sarana, dua telepon seluler, satu iPhone 15, tas milik korban, pakaian yang diduga dipakai saat kejadian, dompet, kartu identitas, SIM, STNK, dan sejumlah kartu perbankan. "Dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan sebagai sarana, dua telepon seluler, satu iPhone 15, tas milik korban, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, dompet, kartu identitas, surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, serta sejumlah kartu perbankan," imbuhnya.

Penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing pelaku dan menelusuri keberadaan uang tunai yang dilaporkan hilang. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Terhadap dua terduga pelaku yang masih berusia anak, proses pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Aliyani.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags