Tukang Parkir di Jaksel Ditangkap Usai Curi Sepatu di Tiga Kos

- Rabu, 22 Juli 2026 | 22:10 WIB
Tukang Parkir di Jaksel Ditangkap Usai Curi Sepatu di Tiga Kos

Seorang tukang parkir di Jakarta Selatan, HM (50), ditangkap polisi setelah terbukti mencuri sepatu di tiga kos berbeda. Pelaku diringkus saat hendak melancarkan aksinya yang keempat.

Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi Kusuma mengatakan, kasus ini cukup meresahkan karena pelaku sudah tiga kali beraksi di lokasi yang sama. "Kemudian pada saat akan melakukan pencurian keempat, kebetulan karena kami sudah menyebar informasi, kemudian dari beberapa warga juga memasang foto pelaku, jadi sudah mulai dikenali. Berawal dari laporan warga, akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolsek Metro Kebayoran Baru, Rabu (22/7/2026).

HM ditangkap pada 20 Juli lalu. Sehari-hari, ia bekerja sebagai juru parkir di Pasar Kebayoran. "Diamankan pada hari Senin, 20 Juli pukul 21.00 WIB di Jalan Antena 2, Kramat Pela. Usianya hampir 50 tahun. Pekerjaan serabutan, tapi lebih banyak sebagai tukang parkir," ungkap Nugrahadi.

Modus operandi HM adalah berkeliling di gang sambil mengamati situasi. Ia menyamar seolah-olah menjadi penghuni atau pemilik kos. "Pada kejadian pertama menggunakan topi, kemudian pada TKP kedua pakai masker. Setelah mengamati situasi, begitu dilihat pintu pagar bisa terbuka dan sepi, tersangka masuk, seolah-olah sebagai penghuni kosan atau pemilik kos-kosan, kemudian mengeluarkan travel bag dan mengambil semua sepatu," jelas Nugrahadi.

Sepatu yang dicuri merupakan jenis yang sering digunakan, seperti merek New Balance. Pelaku juga menyasar kos-kosan putri. "Rata-rata sebagian besar New Balance. Dan kos-kosannya kos-kosan putri," tambahnya.

Polisi mengungkap, HM menjual hasil curian ke Pasar Loak di Kebayoran Baru. Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru AKP Andre J. R. Simamora menjelaskan, penjualan dilakukan secara borongan tanpa boks. "Kurang lebih dari sekitar Rp150.000 sampai Rp300.000," katanya.

HM kini ditahan di Mapolsek Kebayoran Baru dan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags