Travel Berani Backpacker angkat bicara terkait denda Rp125 juta yang ramai diperbincangkan setelah seorang peserta tur asal Madiun, Femas (22), kabur saat berada di Korea Selatan. CEO Berani Backpacker Fariz Ragil Ramadhani menegaskan bahwa denda tersebut bukan berasal dari pemerintah Korea Selatan atau kedutaan, melainkan konsekuensi dari perjanjian bisnis antara pihak travel dan operator visa.
"Terkait denda Rp125 juta yang ramai dibahas, saya juga ingin meluruskan bahwa denda tersebut merupakan konsekuensi berdasarkan perjanjian kerja sama antara kami dengan operator visa," ujar Fariz saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, denda itu merupakan kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya apabila terjadi penyalahgunaan visa oleh peserta tur. "Jadi itu bukan denda dari Pemerintah Korea Selatan ataupun dari pihak kedutaan, melainkan bagian dari agreement bisnis antara travel dan operator visa apabila terjadi penyalahgunaan visa oleh peserta," imbuhnya.
Meski demikian, Fariz menilai kerugian terbesar dalam kasus ini bukanlah soal nominal denda. Menurutnya, hal yang paling berat adalah persoalan kepercayaan yang telah dibangun dengan berbagai pihak. "Kalau buat saya, kerugian terbesar justru bukan soal uang. Yang paling berat adalah kepercayaan. Kepercayaan dari operator visa, partner di luar negeri, sampai pihak kedutaan," tuturnya.