Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta pengacara Hotman Paris Hutapea untuk tidak mengaitkan kasus mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah dengan Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo menegaskan bahwa perkara tersebut murni persoalan hukum.
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," kata Prasetyo usai rapat bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut Prasetyo, kasus hukum harus ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat tidak memerlukan izin dari presiden.
"Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," tuturnya.
Pernyataan Hotman Paris
Sebelumnya, Hotman Paris menyebut kasus yang menjerat Febrie saat ini sebagai bentuk kriminalisasi. Ia bahkan mengaku tidak mengharapkan bayaran dari kliennya tersebut.
"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.
Artikel Terkait
Peringatan HUT ke-81 RI Dipusatkan di Jakarta, Pemerintah Siapkan Kejutan
Anggaran Makan Bergizi Gratis Berpotensi Turun Usai Evaluasi Besar-besaran
Praktisi Hukum Tegur Hotman Paris: Jurnalis dan Advokat Saling Membutuhkan
Hotman Paris Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini oleh Perkumpulan Media Online