Habiburokhman Sebut Mensesneg Prasetyo Hadi seperti Moerdiono di Era Orde Baru

- Selasa, 09 Juni 2026 | 11:25 WIB
Habiburokhman Sebut Mensesneg Prasetyo Hadi seperti Moerdiono di Era Orde Baru

Pujian setinggi langit dilontarkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam sebuah rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). Ia menyamakan Prasetyo dengan mantan Mensesneg era Presiden Soeharto, Moerdiono, yang dikenal sebagai sosok kuat di balik layar pemerintahan Orde Baru.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman di tengah agenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam sambutannya, ia secara khusus menyapa Prasetyo Hadi yang hadir di ruang sidang.

“Yang kami hormati, Ketua dan Wakil Ketua DPR RI, yang kami hormati, rekan-rekan anggota DPR RI, yang kami hormati, Menteri Sekretaris Negara, Pak Prasetyo Hadi ini. Pak, ini nih, siapa namanya? Moerdiono yang disempurnakan ini,” ujar Habiburokhman di hadapan para peserta rapat.

Moerdiono sendiri dikenal sebagai Mensesneg yang menjabat selama dua periode, yakni 1988–1993 dan 1993–1998, di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Ia merupakan salah satu figur kunci dalam birokrasi pemerintahan pada masanya.

Selain menyapa Prasetyo, Habiburokhman juga memberikan penghormatan kepada sejumlah pejabat lain yang turut hadir dalam rapat tersebut. Mereka antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Yang kami hormati, Menteri Hukum Republik Indonesia, yang kami hormati, Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Jarang-jarang beliau hadir di sini. Salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa. Kita kasih tepuk tangan,” kata Habiburokhman, disambut tepuk tangan dari peserta rapat.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar