Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri akhirnya mencapai titik terang dengan menyepakati masa jabatan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali periode. Kesepakatan ini diambil dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang digelar antara Komisi III DPR RI dan perwakilan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6).
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan secara langsung isi kesepakatan tersebut. “DIM 104: anggota Komisi Kepolisian Nasional memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucapnya dalam rapat tersebut.
Namun, sebelum akhirnya diketuk, ketentuan mengenai masa jabatan anggota Kompolnas ini sempat memicu perdebatan sengit di antara peserta rapat. Sejumlah pihak mengusulkan agar masa keanggotaan Kompolnas ditetapkan selama lima tahun tanpa opsi perpanjangan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjadi salah satu yang menyuarakan kekhawatiran tersebut.
“Kompolnas itu kan melekat sama Presiden. Presiden itu kan lima tahunan. Kalau Presidennya terpilih kembali, iya, tapi kalau nanti Presidennya lain, dia maju lagi kan aneh juga. Dia kan alatnya Presiden,” ujar Habiburokhman dalam kesempatan yang sama.
Menanggapi kekhawatiran itu, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol Agus Nugroho, memberikan penjelasan. Ia menyebutkan bahwa ketentuan perpanjangan masa jabatan Kompolnas selama ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas. “Di sana dinyatakan memang empat tahun, tetapi manakala pada forum ini akan dilakukan perubahan, disesuaikan dengan masa jabatan Presiden, sebagaimana tadi yang disampaikan, kami rasa itu tidak bermasalah,” tuturnya.
Sementara itu, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan alasan di balik pengaturan masa jabatan empat tahun dengan opsi perpanjangan satu kali. Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk menyelaraskan dengan masa jabatan anggota Komisi Kejaksaan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk menghindari persepsi diskriminasi antarlembaga negara, terutama jika nantinya RUU Polri yang telah diundangkan diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Kendati demikian, Wamenkum mengakui bahwa pengaturan serupa tidak tercantum dalam Undang-Undang Kejaksaan RI. Ia pun menegaskan bahwa norma pasal terkait masa jabatan anggota lembaga negara merupakan bagian dari kebijakan hukum yang bersifat terbuka.
Artikel Terkait
Fabio Grosso Resmi Ditunjuk sebagai Pelatih Baru Fiorentina hingga 2028
Buku “Presiden Solusi” Diluncurkan, Rangkum 108 Gagasan Prabowo Selama 18 Bulan
Netanyahu: Serangan ke Iran Dihentikan, Peringatkan Balasan Kekuatan Penuh Jika Teheran Menyerang Lagi
Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG ke Luar Jakarta, Tiga Mantan Petinggi BGN Jadi Tersangka