Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil mewah merek Porsche milik mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penyitaan itu mengungkap fakta bahwa aset bernilai tinggi tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bersangkutan.
Penyitaan kendaraan roda empat itu dilakukan di kediaman Silmy yang berlokasi di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat, 5 Juni 2026 malam, penyidik KPK yang dikawal aparat Brimob tidak hanya membawa dua unit Porsche, tetapi juga mengamankan sepeda motor Harley-Davidson dan beberapa sepeda lainnya dari rumah tersebut.
Kedua mobil sport buatan Jerman itu kini berada dalam penguasaan KPK untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini bermula ketika Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, di mana ia diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran pada situs resmi KPK, Silmy tercatat terakhir kali melaporkan LHKPN pada 14 Maret 2026. Laporan tersebut memuat seluruh harta kekayaan yang dimilikinya selama tahun 2025. Namun, dua unit mobil Porsche yang kini disita tidak muncul dalam daftar kekayaan yang dilaporkan.
Dalam LHKPN yang disampaikan, Silmy melaporkan kepemilikan tujuh unit kendaraan. Rinciannya meliputi dua unit sepeda motor Harley-Davidson tahun 1998 dan 2003 yang masing-masing bernilai Rp450 juta, satu unit mobil Jeep CJ7 tahun 1988 senilai Rp275 juta, satu unit Mercedes-Benz 280E tahun 1979 senilai Rp500 juta, satu unit Toyota Land Cruiser tahun 1981 senilai Rp350 juta, serta satu unit Jeep Wrangler tahun 1996 senilai Rp450 juta.
Kejanggalan antara data LHKPN dan barang bukti yang disita menjadi sorotan utama dalam pengembangan kasus ini. KPK masih terus mendalami asal-usul kepemilikan kedua mobil Porsche yang tidak tercatat tersebut sebagai bagian dari upaya mengungkap aliran dana dan pola korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Artikel Terkait
Pemilik Wedding Officer Kabur Bawa Uang Puluhan Juta, 140 Calon Pengantin dan Vendor di Bandung Merugi Rp2,4 Miliar
Pramono Umumkan Tarif Transjabodetabek Segera Naik Usai Rute Diperpanjang
Kemlu Pastikan Belum Ada WNI Jadi Korban Gempa Magnitudo 7,8 di Filipina
Gubernur Kaltim Keluhkan Pemangkasan Dana Transfer Daerah 30 Persen, Sebut Belanja Pegawai dan Layanan Publik Tertekan