KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Maksimal Dua Periode

- Kamis, 23 April 2026 | 15:30 WIB
KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Maksimal Dua Periode

KPK baru saja merampungkan sebuah kajian soal tata kelola partai politik. Isinya cukup menarik, dan salah satu usulannya membatasi masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode langsung mencuri perhatian. Kajian ini digarap pada tahun 2025, tepatnya oleh Direktorat Monitoring KPK.

Dari situ, mereka menemukan setidaknya ada empat celah sistemik yang perlu segera dibenahi. Bukan cuma itu, KPK juga mengeluarkan enam belas rekomendasi. Cukup banyak, memang.

“Untuk memastikan kaderisasi berjalan, perlu ada pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai. Maksimal dua kali periode kepengurusan,” begitu bunyi salah satu rekomendasi dalam kajian tersebut, seperti dikutip pada Kamis (23/4/2026).

Di sisi lain, ada juga usulan yang agak mengejutkan. KPK mendorong agar revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ditambahi satu syarat lagi. Yakni, calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah wajib berasal dari kader partai. Bukan sembarang orang yang tiba-tiba muncul.

“Persyaratan untuk bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah selain harus demokratis dan terbuka juga harus menambahkan klausul bahwa mereka berasal dari sistem kaderisasi partai,” tulis KPK dalam kajiannya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian ini pada dasarnya adalah langkah pencegahan. Soalnya, sektor politik itu ya, kita semua tahu rawan banget sama korupsi. Hasil kajian ini sendiri baru keluar setelah KPK mendiagnosis area-area mana saja yang paling berpotensi memunculkan praktik korupsi.

“Memang itu juga berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut. Misalnya, soal kaderisasi di partai politik itu sendiri menjadi salah satu aspek yang kemudian menjadi substansi atau materi dalam kajian,” ujar Budi kepada wartawan hari ini.

Menurut Budi, kajian ini digelar karena KPK menilai ongkos politik di Indonesia masih terlalu tinggi. Dan ongkos yang tinggi itu, ujung-ujungnya, bisa memicu korupsi. Menariknya, dalam proses penyusunan kajian ini, KPK juga melibatkan partai politik.

“Ya tentunya, karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen. Termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran dan masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” katanya.

Nah, berikut ini enam belas rekomendasi lengkap dari KPK hasil kajian tata kelola partai politik tersebut:

1. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 dalam hal ini Kemendagri dan Kemenkum bersama DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) diminta melengkapi Pasal 34. Isinya, menambahkan klausul soal kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik. Laporan itu harus mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.

2. Kemendagri perlu merevisi Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010. Tujuannya, mengatur materi kurikulum pendidikan politik yang bisa jadi acuan bagi partai politik.

3. Kemendagri juga diminta menyusun sistem pelaporan terintegrasi untuk pelaksanaan pendidikan politik baik yang dilakukan pemerintah maupun partai politik. Ini sesuai tugas dan fungsi Kemendagri sebagai pembina umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).

4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri ini harus menjadi bagian dari tugas pengawasan mereka, sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.

5. Revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 juga perlu ditambahi beberapa hal:
- Soal keanggotaan partai politik di Pasal 29 Ayat (1) huruf a: anggota partai terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.
- Persyaratan kader yang jadi bakal calon DPR/DPRD harus disebut jelas dan berjenjang dalam undang-undang, misalnya calon DPR dari kader utama, calon DPRD provinsi dari kader madya.
- Untuk calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah, selain demokratis dan terbuka, wajib menambahkan klausul bahwa mereka berasal dari sistem kaderisasi partai.
- Ada juga usulan batas waktu minimal bergabung di partai sebelum seseorang bisa dicalonkan.

6. Kemendagri diminta menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol.

7. Partai politik juga didorong untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pilkada, melalui rekrutmen calon kepala daerah yang berbasis kaderisasi.

8. Seperti disebut di awal, untuk memastikan kaderisasi berjalan, kepemimpinan ketua umum partai perlu dibatasi maksimal dua periode.

9. Pemrakarsa perubahan UU (Kemendagri, Kemenkum, dan DPR) diminta melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan memberlakukan iuran anggota. Besarannya berdasarkan jenjang kaderisasi dan harus dicatat dalam laporan keuangan partai.

10. Partai politik sendiri diminta mengimplementasikan aturan iuran anggota itu besaran berdasarkan jenjang kaderisasi, dicatat dalam laporan keuangan.

11. Laporan keuangan partai politik harus mengungkapkan sumbangan perseorangan secara rinci: dari anggota parpol yang jadi pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota.

12. Sumber sumbangan dari badan usaha atau perusahaan sebaiknya dihapuskan. Kalau ada sumbangan dari badan usaha, harus dicatat sebagai sumbangan dari perseorangan (beneficial ownership badan usaha). Implikasinya, Pasal 35 ayat (1) huruf c perlu dihapus.

13. Kemendagri diminta membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol, dan bisa diakses publik.

14. Pasal 39 pada revisi UU 2 Tahun 2011 perlu ditambahi: pengelolaan keuangan partai politik harus diaudit akuntan publik setiap satu tahun, dan diintegrasikan ke sistem pelaporan keuangan partai yang dikelola pemerintah (Kemendagri) secara periodik tiap tahun.

15. Sanksi juga perlu ditambahkan di Pasal 47 UU 2 Tahun 2011 untuk partai politik yang tidak patuh dalam melaksanakan Pasal 39.

16. Revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 harus dilengkapi dengan:
- Nama lembaga yang diberi kewenangan mengawasi partai politik.
- Ruang lingkup pengawasan yang mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar