"Kita sudah tetapkan tersangka," ucap Awaludin saat dihubungi.
Dasar hukumnya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor laporan yang cukup panjang, tertanggal 22 September 2025. Jadi, prosesnya sudah berjalan beberapa waktu.
Nah, soal pasal yang dijerat, cukup berat. Bahar bin Smith terancam dihukum berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Bisa juga kena Pasal 170 untuk pengeroyokan, atau Pasal 351 tentang penganiayaan. Semuanya dijerat secara alternatif, dikombinasikan dengan Pasal 55 tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Singkatnya, pria yang kerap menjadi sorotan itu kini harus mempertanggungjawabkan perkaranya di hadapan hukum. Kita tunggu saja perkembangan pemeriksaannya besok lusa.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka