KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

- Kamis, 29 Januari 2026 | 21:00 WIB
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

KPK kembali menggerakkan penyelidikannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Kali ini, yang diperiksa adalah Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pemeriksaan Randy, yang dilakukan Kamis (29/1/2026), berfokus pada aktivitas dan urusan pembiayaan RK selama masa jabatannya.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal ini.

"Dimintai keterangan perihal aktivitas Gubernur Jabar saat itu, termasuk pembiayaannya," kata Budi kepada awak media.

Tak hanya Randy, ada empat saksi lain yang juga diperiksa hari itu. Menurut Budi, penyidik mendalami soal pengadaan jasa agensi di bank daerah itu. Pola penukaran mata uang asing ke rupiah juga jadi perhatian.

"Saksi juga didalami soal penukaran-penukaran uang asing-rupiah, yang dilakukan atas nama pihak terkait," jelasnya.

Ini bukan kali pertama KPK menyentuh lingkaran dalam Ridwan Kamil. RK sendiri sudah pernah diperiksa sebelumnya. Dari pemeriksaan itu, muncul temuan menarik: ada sejumlah aset berupa kafe yang diduga milik RK namun tak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK pun berancang-ancang membandingkan. Mereka akan menyandingkan penghasilan resmi RK dengan aset-aset yang dimilikinya, untuk melihat ada kejanggalan atau tidak.

"Semua itu nanti disandingkan," ujar Budi Prasetyo dalam kesempatan terpisah, Selasa (6/1). "Antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki. Semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa, termasuk juga dugaan jika ada aliran-aliran uang kepada pihak-pihak lain."

Ia menambahkan, "Itu tadi soal layer kedua tadi. Kita kaitkan lagi, kita sandingkan, apakah dengan penghasilan ini, kemudian dengan aliran uang ini, apakah make sense, apakah sesuai. Nah, itu yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik."

Pemeriksaan terhadap RK juga menyelidiki kemungkinan adanya penghasilan di luar gaji resmi gubernur. Aset-aset yang diduga miliknya, baik yang atas namanya sendiri maupun yang diatasnamakan pihak lain, turut menjadi sorotan.

Kasus ini sendiri sudah menjerat lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB), Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Aksi kelimanya diduga membebani keuangan negara hingga Rp 222 miliar. Uang sebesar itu, menurut KPK, dikucurkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan di luar anggaran resmi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler