Puing-puing hitam bekas kios yang dibakar di Kalibata, Jakarta Selatan, perlahan mulai diangkut. Suasana Minggu pagi itu tampak berbeda, setelah kericuhan mematikan yang menewaskan dua debt collector. Petugas PPSU dan Dinas Lingkungan Hidup bergotong royong membersihkan lokasi, mengangkut material hangus yang sudah tak berbentuk ke dalam truk sampah.
Beberapa warga juga terlihat ikut membantu. Di tengah kepiluan, satu kios masakan Aceh masih bertahan, tetap beroperasi. Sementara lapak-lapak di sekitarnya rusak parah. Beberapa orang keluar-masuk, berusaha menyelamatkan apa yang bisa diselamatkan.
Menurut sejumlah saksi, kerusuhan ini berawal dari sebuah pengeroyokan. Enam oknum anggota satuan Yanma Mabes Polri kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam penganiayaan yang berakhir tragis.
“Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan tanggal 17 Desember 2025,” jelas Karo Penmas Dihumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.
Trunoyudo menegaskan, keenam anggota itu JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM terancam dipecat. Bukti-bukti yang ada menunjukkan mereka melanggar aturan kode etik profesi. Sidang etik pun akan segera digelar.
Lalu, bagaimana kronologi sebenarnya?
Brigjen Trunoyudo memaparkan, semua berawal Kamis (11/12) sore. Sekitar pukul 15.45 WIB, Polsek Pancoran dapat laporan lewat 110 soal dugaan penganiayaan di area parkir depan TMP Kalibata.
“Personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka,” ujarnya.
Namun begitu, situasi sudah parah. Satu korban, seorang ‘mata elang’, ditemukan tewas di tempat. Satunya lagi luka serius dan dilarikan ke RS Budhi Asih. Sayangnya, nyawanya tak tertolong.
Malam setelah kejadian, amuk massa tak terhindarkan. Beberapa fasilitas warga rusak dan dibakar. Aksi itu seperti luapan kemarahan yang sudah memuncak.
“Kita sama-sama prihatin dan berempati terhadap korban,” kata Trunoyudo. Pihaknya berjanji menangani kasus ini dengan serius. Penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti untuk kelancaran proses hukum.
Kini, selain proses pembersihan, yang tersisa adalah pertanyaan tentang akuntabilitas. Masyarakat menunggu sidang etik pekan depan, berharap keadilan benar-benar ditegakkan.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi