Puing-puing hitam bekas kios yang dibakar di Kalibata, Jakarta Selatan, perlahan mulai diangkut. Suasana Minggu pagi itu tampak berbeda, setelah kericuhan mematikan yang menewaskan dua debt collector. Petugas PPSU dan Dinas Lingkungan Hidup bergotong royong membersihkan lokasi, mengangkut material hangus yang sudah tak berbentuk ke dalam truk sampah.
Beberapa warga juga terlihat ikut membantu. Di tengah kepiluan, satu kios masakan Aceh masih bertahan, tetap beroperasi. Sementara lapak-lapak di sekitarnya rusak parah. Beberapa orang keluar-masuk, berusaha menyelamatkan apa yang bisa diselamatkan.
Menurut sejumlah saksi, kerusuhan ini berawal dari sebuah pengeroyokan. Enam oknum anggota satuan Yanma Mabes Polri kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam penganiayaan yang berakhir tragis.
“Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan tanggal 17 Desember 2025,” jelas Karo Penmas Dihumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.
Trunoyudo menegaskan, keenam anggota itu JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM terancam dipecat. Bukti-bukti yang ada menunjukkan mereka melanggar aturan kode etik profesi. Sidang etik pun akan segera digelar.
Lalu, bagaimana kronologi sebenarnya?
Artikel Terkait
Peringatan MSCI dan Tantangan Reformasi Pasar Modal di Era Prabowo
Letjen Richard Tampubolon Desak Huntara Segera Rampung, Tinjau Langsung Tiga Kabupaten Terdampak Banjir
Diduga Serangan Jantung, Pria Tewas di Dalam Mobil yang Terparki Seharian di Bahu Tol Cikampek
Pencarian Remaja di Ciliwung Terhenti, Arus Deras Jadi Kendala