Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MW, resmi berstatus tersangka. Polisi menetapkannya terkait kebakaran hebat di kantornya yang merenggut 22 nyawa. Pasal yang disangkakan pun berlapis-lapis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, menjelaskan rincian pasalnya saat berbincang dengan awak media, Kamis (11/12).
"(Tersangka disangkakan) Pasal 187, 188, 359 KUHP," ujar Roby.
Intinya, pasal-pasal itu menjerat tindakan sengaja maupun kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan kematian. Ancaman hukumannya berat. Pasal 187 KUHP, contohnya, bisa menghantarkan pelaku ke penjara seumur hidup, terutama jika perbuatannya menimbulkan korban jiwa.
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Meski sudah ditetapkan, MW belum langsung mendekam di tahanan. Roby menyebut penahanan akan dilakukan menjelang batas waktu 1x24 jam sejak penetapan statusnya. "Nanti ditahannya menjelang 1x24 jam," jelasnya. Penetapan tersangka ini sendiri sudah dilakukan sejak Rabu (10/12) kemarin.
Artikel Terkait
Fintech Pindar Susun Strategi Tiga Poros Hadapi Pemulihan 2026
Kereta Khusus Petani dan Pedagang Resmi Beroperasi, Cuma Rp3.000 Sekali Jalan
KPK Amankan Uang Tunai dan Emas dalam OTT Proyek Lampung Tengah
Wakil Wali Kota dan Ketua NasDem Bandung Dijerat Kasus Penyalahgunaan Kekuasaan