Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MW, resmi berstatus tersangka. Polisi menetapkannya terkait kebakaran hebat di kantornya yang merenggut 22 nyawa. Pasal yang disangkakan pun berlapis-lapis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, menjelaskan rincian pasalnya saat berbincang dengan awak media, Kamis (11/12).
"(Tersangka disangkakan) Pasal 187, 188, 359 KUHP," ujar Roby.
Intinya, pasal-pasal itu menjerat tindakan sengaja maupun kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan kematian. Ancaman hukumannya berat. Pasal 187 KUHP, contohnya, bisa menghantarkan pelaku ke penjara seumur hidup, terutama jika perbuatannya menimbulkan korban jiwa.
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Meski sudah ditetapkan, MW belum langsung mendekam di tahanan. Roby menyebut penahanan akan dilakukan menjelang batas waktu 1x24 jam sejak penetapan statusnya. "Nanti ditahannya menjelang 1x24 jam," jelasnya. Penetapan tersangka ini sendiri sudah dilakukan sejak Rabu (10/12) kemarin.
Untuk saat ini, baru MW yang menjadi tersangka. Tapi penyelidikan masih terus bergulir. "Itu dulu (satu orang ditetapkan tersangka)," tutur Roby, menegaskan bahwa pintu pemeriksaan masih terbuka lebar.
Duka di Balik Kobaran Api
Kebakaran yang memilukan itu terjadi Selasa (9/12) siang, tepatnya pukul 12.43 WIB. Korban jiwa yang dihasilkannya sungguh besar: 22 orang meninggal, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki. Di antara mereka, ada seorang ibu yang sedang mengandung.
Menurut Kapolres Metro Jakpus, Kombes Susatyo Purnomo Condro, api diduga berasal dari lantai satu. Sumbernya? Sebuah baterai litium yang terbakar. Dari sana, asap hitam pekat dengan cepat menjalar, menyelimuti hingga lantai enam gedung.
"Ada baterai di lantai 1, itu yang terbakar," kata Susatyo di lokasi kejadian.
Hasil identifikasi dari RS Polri menyimpulkan, para korban diduga tewas akibat menghirup asap dan gas karbon monoksida yang mematikan. Pihak kepolisian juga menyatakan akan memeriksa lebih jauh, tak hanya kepada pengelola usaha, tetapi juga pemilik gedung.
"Dari Polres Jakarta Pusat juga melakukan pemeriksaan kepada semua saksi-saksi, termasuk nanti pemilik usaha maupun pemilik gedung," pungkas Kapolres Susatyo di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Permenaker Baru soal Outsourcing Tuai Pro dan Kontra, Anggota DPR Akui Pengawasan Masih Titik Lemah
Gangguan Listrik Akibat Sambaran Petir, Ratusan Penumpang KRL Tanah Abang–Rangkasbitung Terjebak di Gerbong Pengap
Harga Minyak Fluktuatif di Tengah Eskalasi Konflik AS-Iran, Brent Turun Tipis Usai Reli Tajam
Kementerian Kebudayaan Luncurkan Lomba Video Aku dan Budayaku untuk Dorong Generasi Muda Jadi Kreator Konten Budaya