Bobby Nasution Perpanjang Status Darurat Bencana Sumut Hingga Akhir Tahun

- Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB
Bobby Nasution Perpanjang Status Darurat Bencana Sumut Hingga Akhir Tahun

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana. Kali ini, perpanjangan berlaku mulai 11 hingga 24 Desember 2025. Keputusan ini menandai bahwa situasi di Sumut belum benar-benar pulih.

Surat Keputusan resmi bernomor 188.44/863/KPTS/2025 telah diterbitkan untuk mengukuhkan hal itu. Isinya jelas: status darurat untuk banjir, tanah longsor, dan gempa bumi diperpanjang dua minggu ke depan.

“Perpanjangan status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor dan gempa bumi di wilayah Provinsi Sumatera Utara,” bunyi surat itu, seperti dikutip Rabu (10/12).

“Perpanjangan status tanggap darutan bencana berlaku selama 14 hari terhitung tanggal 11 Desember 2025 sampai 24 Desember 2025.”

Lalu, apa yang melatarbelakangi? Ternyata, kondisi di lapangan masih sangat memprihatinkan. Banyak daerah terpencil yang masih terisolasi, akses terputus. Belum lagi cuaca ekstrem yang sepertinya belum mau berhenti mengancam.

“Bahwa berdasarkan masih banyaknya daerah yang terisolir dan belum pulihnya kondisi akibat bencana, juga dengan masih berlanjutnya keadaan cuaca yang ekstrem di sebagian besar kabupaten/kota di wilayah Sumut,” jelas Bobby dalam suratnya.

Dia menegaskan, penanganan intensif dan terkoordinasi mutlak diperlukan. Untuk itu, seluruh perangkat daerah dan instansi terkait diminta bergerak cepat. Fokusnya tetap pada penyelamatan dan pemulihan warga terdampak.

Di sisi lain, angka korban yang dirilis BPBD Sumut sungguh menyayat hati. Hingga pagi tadi, korban jiwa telah mencapai 340 orang. Masih ada 128 orang lainnya yang dinyatakan hilang, nasibnya belum diketahui.

Dengan data semacam itu, wajar jika status darurat tak bisa serta-merta dicabut. Pemerintah provinsi tampaknya masih punya pekerjaan berat hingga akhir tahun ini.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler