Viral Penganiayaan Pacar di Depok: Polisi Ungkap Motif Sebenarnya, Bukan Ajakan Kriminal

- Sabtu, 15 November 2025 | 17:00 WIB
Viral Penganiayaan Pacar di Depok: Polisi Ungkap Motif Sebenarnya, Bukan Ajakan Kriminal
Kasus Penganiayaan Pacar di Depok Viral, Motif Awalnya Dugaan Penolakan Aksi Kriminal - Fakta Terbaru

Kasus Penganiayaan Pacar di Depok Viral, Motif Awalnya Dugaan Penolakan Aksi Kriminal

Sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang wanita mengalami penganiayaan oleh pacarnya sendiri menjadi viral di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, terlihat korban merekam sendiri aksi kekerasan yang dialaminya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, telah mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menangkap pria berinisial A yang diduga sebagai pelaku. Penangkapan dilakukan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Motif Penganiayaan Diduga Faktor Ekonomi

Budi Hermanto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemicu penganiayaan yang terjadi di Cimanggis, Depok, pada Selasa (30/9) tersebut diduga kuat karena faktor ekonomi. "Dari keterangan sementara, duit yang mereka miliki dihabiskan oleh salah satu pihak, akhirnya cekcok terjadi penganiayaan," jelas Budi.

Klarifikasi Narasi Viral Ajakan Kriminal

Narasi viral yang menyebutkan penganiayaan terjadi karena korban menolak diajak melakukan tindak kriminal oleh pacarnya juga ditanggapi oleh polisi. Budi menyatakan bahwa memang pernah ada kejadian di masa lalu dimana A mengajak korban untuk melakukan aksi pencurian dengan modus jebakan kencan di kawasan GBK, Jakarta Pusat.

"Jadi gini, dulu mereka pernah melakukan aksi kriminal dengan cara si perempuan ini disuruh pacaran dengan orang, setelah itu motornya dilarikan sama si pacar, si pelaku. Tapi sudah selesai. Sudah pernah, akhirnya mereka mengembalikan," jelas Budi. Namun, ia menegaskan bahwa kasus lama tersebut telah selesai dan untuk motif penganiayaan yang viral ini masih dalam pendalaman.

Kronologi Penganiayaan dan Status Tersangka

Dalam video viral yang beredar, korban terlihat dengan rambut berantakan dan menangis. Terdengar korban berkata, "Gue udah diem, lu mukul lagi. Gue udah diem, gue mau pergi tadinya, gue mau pesen grab. Ya udah sana jangan dekat-dekat gue."

Polda Metro Jaya telah menetapkan A sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta dugaan ajakan aksi kriminalitas lainnya dari tersangka.

Kasus kekerasan dalam hubungan pacaran ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melaporkan dan mencari pertolongan jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar