Jusuf Hamka di Pengadilan: Saya Dizalimi Hary Tanoe, Gugatan Mencapai Rp 103 Triliun
Konflik personal antara dua taipan besar Indonesia, Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo, akhirnya terungkap di hadapan publik melalui persidangan. Dalam kesaksiannya, Jusuf Hamka secara terbuka mengungkapkan rasa dizalimi oleh Executive Chairman MNC Group tersebut, yang berawal dari sejarah panjang kekecewaan bisnis.
Dasar Kekecewaan Jusuf Hamka
Jusuf Hamka bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (15/10/2025) dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkan perusahaannya, PT CMNP. Ia menceritakan bagaimana dirinya aktif membantu Hary Tanoe saat merintis bisnis di Jakarta pada era 1990-an, termasuk dengan memberikan modal untuk sejumlah akuisisi besar.
“Waktu dia mengambil Bank Papan. Ada masalah ramai sampai di parlemen, kalau tidak salah, mau dibikin dengar pendapat. Akhirnya karena saya masih banyak teman waktu itu, di kalangan teman-teman DPR, saya berusaha memediasi. Akhirnya, saya bantu selesaikan,” ujar Jusuf Hamka di hadapan hakim.
Namun, bantuan tersebut diklaimnya dibalas dengan ketidakadilan dalam pembagian hasil. “Saat keuntungan itu tercapai, pertama Bank Mashill ada Rp60 miliar. Saya yang modalin, saya cuma dikasih Rp900 juta. Saya sudah mulai kecewa,” keluhnya. “Lalu untung lagi ngambil Bentoel, saya kan juga dizalimi lah dalam soal pembagian. Makanya saya nggak pernah mau bicara bisnis lagi dengan bersangkutan,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional