Saya Dizalimi Hary Tanoe!: Kesaksian Menohok Jusuf Hamka yang Bongkar Sakit Hati Bertahun-tahun di Pengadilan

- Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:25 WIB
Saya Dizalimi Hary Tanoe!: Kesaksian Menohok Jusuf Hamka yang Bongkar Sakit Hati Bertahun-tahun di Pengadilan

Jusuf Hamka di Pengadilan: Saya Dizalimi Hary Tanoe, Gugatan Mencapai Rp 103 Triliun

Konflik personal antara dua taipan besar Indonesia, Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo, akhirnya terungkap di hadapan publik melalui persidangan. Dalam kesaksiannya, Jusuf Hamka secara terbuka mengungkapkan rasa dizalimi oleh Executive Chairman MNC Group tersebut, yang berawal dari sejarah panjang kekecewaan bisnis.

Dasar Kekecewaan Jusuf Hamka

Jusuf Hamka bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (15/10/2025) dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkan perusahaannya, PT CMNP. Ia menceritakan bagaimana dirinya aktif membantu Hary Tanoe saat merintis bisnis di Jakarta pada era 1990-an, termasuk dengan memberikan modal untuk sejumlah akuisisi besar.

“Waktu dia mengambil Bank Papan. Ada masalah ramai sampai di parlemen, kalau tidak salah, mau dibikin dengar pendapat. Akhirnya karena saya masih banyak teman waktu itu, di kalangan teman-teman DPR, saya berusaha memediasi. Akhirnya, saya bantu selesaikan,” ujar Jusuf Hamka di hadapan hakim.

Namun, bantuan tersebut diklaimnya dibalas dengan ketidakadilan dalam pembagian hasil. “Saat keuntungan itu tercapai, pertama Bank Mashill ada Rp60 miliar. Saya yang modalin, saya cuma dikasih Rp900 juta. Saya sudah mulai kecewa,” keluhnya. “Lalu untung lagi ngambil Bentoel, saya kan juga dizalimi lah dalam soal pembagian. Makanya saya nggak pernah mau bicara bisnis lagi dengan bersangkutan,” imbuhnya.

Gugatan Fantastis Rp 103 Triliun

Kekecewaan yang berlarut-larut ini kini bermuara pada sengketa hukum dengan nilai yang fantastis. PT CMNP resmi menggugat Hary Tanoe dan mantan direksinya, Tito Sulistio, atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini terkait dengan dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu.

Akibat dari NCD yang tidak dapat dicairkan tersebut, CMNP mengklaim mengalami kerugian materiil yang nilainya, jika dihitung hingga saat ini, membengkak menjadi Rp 103,46 triliun. Tidak hanya itu, perusahaan juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 16,38 triliun akibat rusaknya reputasi perusahaan.

Akar Permasalahan: Tukar Guling Surat Berharga Bermasalah

Permasalahan hukum ini berakar pada transaksi tukar guling surat berharga yang terjadi pada tahun 1999. Saat itu, Hary Tanoe menukarkan NCD Unibank miliknya senilai USD 28 juta dengan aset milik CMNP. Masalah muncul ketika NCD tersebut akan dicairkan, ternyata dokumen itu tidak bernilai karena Unibank telah dibekukan.

PT CMNP menuding Hary Tanoe telah mengetahui sejak awal bahwa NCD tersebut bermasalah. Di sisi lain, pihak Hary Tanoe, yang diwakili oleh Direktur Legal MNC Asia Holding Chris Taufik, membantah gugatan ini. Mereka menyatakan bahwa gugatan tersebut salah sasaran karena Hary Tanoe diklaim hanya bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut.

Sumber: Suara.com

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler