“Pelaku RMH berperan sebagai sopir mobil Ertiga yang juga mengikuti korban dan mendapatkan keuntungan Rp750 ribu Selain itu pelaku EIH, AH, dan SFB juga mengikuti korban dengan mendapatkan keuntungan yang sama,” ulasnya.
Saat ini kata Ade Ary, seluruh pelaku telah diamankan ke Polda Metro Jaya untuk dimintai pertanggungjawabannya.
“Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang/sesuatu yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,”pungkasnya.
Sumber: okezone
Foto: Tampang 9 Wartawan Gadungan yang Peras Korban saat Check-in di Hotel
Artikel Terkait
Masa Kecil Jokowi di Kampung yang Dulu Dikenal Sebagai Palu Arit, Kisahnya Baru Terungkap!
Keluarga Dina Oktaviani Ungkap Rencana Mengerikan Heryanto: Dia Patut Dihukum Mati!
Prabowo Gebuk Jokowi? Ini Kata Purbaya Soal Perang Politik di Istana
Siapa yang Harus Bayar Utang Kereta Cepat? Ini Fakta yang Bikin Geleng-Geleng!