Tampang 9 Wartawan Gadungan yang Peras Korban saat Sedang Check-in di Hotel

- Minggu, 13 Juli 2025 | 07:50 WIB
Tampang 9 Wartawan Gadungan yang Peras Korban saat Sedang Check-in di Hotel


“Pelaku RMH berperan sebagai sopir mobil Ertiga yang juga mengikuti korban dan mendapatkan keuntungan Rp750 ribu Selain itu pelaku EIH, AH, dan SFB juga mengikuti korban dengan mendapatkan keuntungan yang sama,” ulasnya.


Saat ini kata Ade Ary, seluruh pelaku telah diamankan ke Polda Metro Jaya untuk dimintai pertanggungjawabannya.


“Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang/sesuatu yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,”pungkasnya.


Sumber: okezone

Foto: Tampang 9 Wartawan Gadungan yang Peras Korban saat Check-in di Hotel


Halaman:

Komentar