Hingga saat ini, publik masih mempertanyakan alasan di balik belum dibebaskannya Saudari Badai Ntb oleh pihak Kepolisian Kota Bima, meskipun seluruh mekanisme hukum melalui pendekatan restorative justice telah ditempuh dan disepakati oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Fakta bahwa Kapolres Kota Bima belum mengambil langkah pembebasan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa institusi penegak hukum ini mengabaikan prinsip-prinsip dasar restorative justice, yang secara formal diatur dan didorong oleh Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta Polri sendiri.
Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang melibatkan Saudari #Badai_NTB terhadap Saudari Rara Marhaen, proses hukum tidak hanya berjalan secara prosedural, namun juga secara substansial telah menemui titik damai. Kedua belah pihak telah menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur damai, yang ditandai dengan:
1. Adanya permohonan maaf dan perdamaian terbuka di antara pelaku dan korban;
2. Penandatanganan dokumen perdamaian secara formil dan materil oleh kedua belah pihak;
3. Tidak adanya keberatan dari pihak korban untuk melanjutkan perkara ke proses litigasi, sebagaimana menjadi syarat utama dalam penerapan restorative justice;
4. Pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh tokoh masyarakat, yang kemudian menghasilkan kesepakatan damai yang sah secara sosial dan moral.
Artikel Terkait
Prabowo Gebuk Jokowi? Ini Kata Purbaya Soal Perang Politik di Istana
Siapa yang Harus Bayar Utang Kereta Cepat? Ini Fakta yang Bikin Geleng-Geleng!
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!