Polda Sulut Tarik Penanganan Kecelakaan Drag Race Kotamobagu, Delapan Penonton Tewas

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:42 WIB
Polda Sulut Tarik Penanganan Kecelakaan Drag Race Kotamobagu, Delapan Penonton Tewas

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara mengambil alih penyidikan kecelakaan maut dalam ajang drag race di Kotamobagu yang merenggut nyawa delapan penonton. Kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah sebelumnya ditangani polres setempat.

"Atas perintah Kapolda Sulut, penanganan kasus ini resmi ditarik dan diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Alamsyah P Hasibuan di Polda Sulut, Rabu (12/8). Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan tersangka.

"Ditreskrimum Polda Sulut segera menggelar gelar perkara untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Alamsyah.

Temuan Teknis Korlantas

Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri yang diterjunkan ke lokasi menemukan sejumlah fakta teknis. Ketua Tim TAA, AKBP Sandhi Weedyanoe, mengatakan penggunaan jalan umum untuk kegiatan otomotif sebenarnya diperbolehkan, merujuk Pasal 127 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, penyelenggara wajib memenuhi persyaratan ketat, seperti melalui pengkajian atau asesmen, uji kelayakan lintasan, serta memperoleh izin dari pihak berwenang sesuai Pasal 17 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 10 Tahun 2012.

Dalam olah tempat kejadian perkara, Tim TAA menggunakan pemindaian lingkungan, pengukuran jejak rem, dan analisis tingkat kerusakan kendaraan. Dari pemeriksaan awal, polisi mendapati mobil melaju dengan kecepatan sangat tinggi saat melewati garis finis. Pengemudi kemudian kehilangan kendali atau mengalami malcontrol. Mobil bergerak tidak terkendali dan mengalami drifting, lalu menyapu dua titik di sekitar lintasan.

"Kendaraan menabrak gerobak bakso sebelum menghantam tempat duduk semen yang dipadati penonton," kata Sandhi. Pemeriksaan fisik menunjukkan mesin dan transmisi mobil telah dimodifikasi untuk meningkatkan kecepatan, sementara sistem pengereman masih menggunakan komponen standar. Perbedaan kemampuan mesin dan sistem pengereman ini diduga memengaruhi pengereman kendaraan, meski polisi belum menyatakannya sebagai satu-satunya penyebab kecelakaan.

Izin Kegiatan Diperiksa

Selain aspek teknis, Polda Sulut juga memeriksa perizinan dan kelayakan lokasi perlombaan. Alamsyah mengatakan penyelenggara telah mengantongi sejumlah rekomendasi, antara lain dari kelurahan, kecamatan, Dinas Perhubungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kotamobagu, Jasa Raharja, serta Ikatan Motor Indonesia (IMI). Menurut dia, rekomendasi dari IMI menunjukkan survei kelayakan lintasan telah dilakukan sebelum kegiatan. Namun, kepolisian masih akan memeriksa kesesuaian antara rekomendasi tersebut dan kondisi nyata di lapangan.

Alamsyah meminta masyarakat tidak terpengaruh spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi di media sosial. "Penyidik berjanji menyampaikan perkembangan perkara secara transparan, akuntabel, dan profesional," tuturnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terpopuler