Drag Race di Kotamobagu Tewaskan 8 Orang, Polisi Periksa Pembalap

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:18 WIB
Drag Race di Kotamobagu Tewaskan 8 Orang, Polisi Periksa Pembalap

Kecelakaan maut terjadi dalam kejuaraan drag race di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Minggu (9/8) sore. Sebuah mobil yang melaju kencang keluar dari lintasan dan menabrak kerumunan penonton. Akibatnya, delapan orang tewas dan sembilan lainnya luka-luka.

Peristiwa itu berlangsung di Jalan AP Mokoginta, Kecamatan Kotamobagu Timur. Kejuaraan yang diikuti puluhan peserta dari berbagai daerah itu awalnya berjalan normal. Warga memadati area sekitar lintasan untuk menyaksikan balapan.

Nahas, ketika salah satu peserta dari kelas Free For All (FFA) yang mengendarai Honda Jazz melewati garis finis, kendaraan tidak terkendali. Mobil keluar dari lintasan dan menghantam penonton yang berdiri di sisi jalan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu AKP Luster Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menyelidiki penyebab kecelakaan. "Penyidik masih memeriksa saksi, mengumpulkan rekaman video, serta mendalami kondisi kendaraan dan pelaksanaan perlombaan," ujarnya kepada wartawan, Senin (10/8).

17 Korban Jiwa

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie menyebutkan, total korban mencapai 17 orang. "8 orang di antaranya meninggal dunia dan 8 lainnya luka-luka harus dirawat intensif. Sementara satu orang luka ringan," katanya saat membesuk korban di rumah sakit.

Roycke tidak merinci identitas para korban, baik yang dirawat maupun meninggal. Namun, ia memastikan pemerintah daerah bersama TNI-Polri telah mengunjungi setiap rumah duka korban sejak malam harinya. Para korban tewas adalah Harianti Mokoginta, Nilawati Mokodongan, Lisma Mokoginta, Ali Ponamon, Risna Longkun, Biyo Mokoagow, Rugaina Menangin, dan Ali Jojang.

Pembalap Berpotensi Jadi Tersangka

Irjen Roycke menyebut, pembalap yang menabrak penonton berpotensi menjadi tersangka. Tim penyidik telah memeriksa sekitar lima orang, termasuk pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan. "Pengemudi tentu berpotensi kuat menjadi tersangka karena unsur kealpaan atau kelalaian. Mengenai pihak penyelenggara atau panitia, semua pihak akan kita periksa alurnya, apakah prosedur dan mekanismenya diikuti atau tidak," tegas Roycke.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Namun, jika ditemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum, penegakan hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags