Seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) nekat membakar ruang rapat kantornya. Pelaku berinisial MFA itu tak langsung melarikan diri setelah aksinya, melainkan duduk santai di kantin lantai bawah.
Peristiwa itu terekam kamera dan beredar luas. Dalam video terlihat MFA masih berada di lingkungan kantor saat api berkobar dan rekan-rekannya berupaya memadamkan. Situasi sempat memanas ketika sejumlah pegawai dan warga yang mengetahui kejadian itu emosi hingga pelaku menjadi bulan-bulanan. Petugas keamanan bersama polisi segera mengevakuasi MFA untuk mencegah main hakim sendiri.
Plt. Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, mengungkapkan bahwa pelaku membawa bensin menggunakan galon air. Bahan bakar itu disiramkan ke ruang rapat sebelum api dinyalakan. "Yang bersangkutan ini membawa bensin di galonnya, galon air itu hampir setengah isinya," ujarnya, Rabu (12/8).
Aksi pembakaran itu dipergoki seorang petugas kebersihan (office boy) yang berada di sekitar lokasi. Api kemudian cepat dipadamkan oleh pegawai. "Yang bersangkutan ini juga setelah membakar, dia ada di ruangan bawah, kemudian duduk di kantin," kata Solihin. Saat itu, pegawai lain sibuk memadamkan api yang muncul di ruang rapat. Setelahnya, pengeroyokan terjadi. "Teman-teman lainnya dari OB maupun sekretaris itu memadamkan api," lanjutnya.
Pihak Diskominfo menduga aksi tersebut disengaja berdasarkan keterangan saksi-saksi. "Jadi indikasinya itu sengaja dibakar. Dan saat ini, yang bersangkutan telah diamankan," tegas Solihin.
Kesal Difoto dan Dijadikan Bahan Olokan
Kasi Humas Polres Kukar, Iptu Haryo Jipang Painolan, mengungkapkan motif pelaku. MFA merasa kesal terhadap sejumlah rekan kerjanya yang sering memotret dirinya secara diam-diam, lalu foto itu dibagikan dan dijadikan bahan candaan di grup WhatsApp. "Motifnya, pelaku merasa kesal terhadap rekan-rekan di kantor yang sering memfoto dirinya secara diam-diam dan dijadikan bahan olokan. Hal itu sudah sering terjadi," kata Haryo.
Dalam aksinya, MFA menyiramkan bahan bakar di ruang rapat sebelum membakarnya. Api sempat membakar sejumlah bagian ruangan sebelum berhasil dipadamkan pegawai bersama petugas keamanan. Tidak ada korban jiwa, namun sejumlah fasilitas terdampak seperti meja rapat, kursi, proyektor, dan dokumen. Nilai kerugian masih dalam proses pendataan.
Ruang yang terbakar merupakan salah satu ruang rapat utama Diskominfo Kukar. Kejadian ini berpotensi mengganggu aktivitas Command Center yang digunakan untuk monitoring CCTV dan pelayanan pengaduan masyarakat.
Haryo menegaskan, setelah MFA ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan mendalami seluruh fakta, keterangan saksi, serta barang bukti yang telah diamankan. "Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang sudah dilakukan. Selanjutnya perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang menyebabkan kebakaran, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Artikel Terkait
Pegawai Diskominfo Kukar yang Bakar Ruang Rapat Ditetapkan sebagai Tersangka
Sakit Hati Difoto Diam-diam, Pria Bakar Ruang Rapat Kantor Diskominfo Kukar
Pegawai Diskominfo Kukar Diamankan Usai Diduga Bakar Ruang Rapat