Sejumlah pengguna WhatsApp di Indonesia, baik individu maupun pelaku bisnis, belakangan mengeluhkan akun mereka tiba-tiba diblokir. Mereka mendapati keterangan 'akun sedang ditinjau' atau 'akun ini tidak bisa menggunakan WhatsApp' saat mencoba mengakses aplikasi. Polemik ini tentu mengganggu aktivitas, terutama bagi mereka yang menggantungkan pekerjaan pada platform pesan instan tersebut.
Wakaden A Paminal Propam Polri, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa pemblokiran akun WhatsApp bisa terjadi karena dua hal. Pertama, sistem Meta mendeteksi aktivitas mencurigakan pada akun pengguna. Kedua, akun tersebut diretas atau diambil alih oleh pihak lain.
Menurut Rovan, sejumlah aktivitas dapat memicu pemblokiran oleh Meta. Misalnya, mengirim pesan massal atau broadcast ke banyak nomor yang tidak menyimpan kontak pengguna, sering membagikan tautan mencurigakan, atau menerima banyak laporan dan blokir dari pengguna lain dalam waktu singkat. Selain itu, penggunaan bahasa atau pembahasan yang dilarang dalam grup, seperti terkait narkoba dan terorisme, juga dapat menjadi faktor pemicu.
"Nah, diblokir itu alasan yaitu yang seperti saya kirim 4 alasan itu di atas," ujar Rovan kepada kumparan, Rabu (12/8).
Beda Akun Diblokir Meta dan Diretas Orang Lain
Rovan menegaskan bahwa ada perbedaan penanganan antara akun yang diblokir oleh Meta dan akun yang diretas. Jika akun diblokir oleh Meta, polisi tidak dapat membantu. Pengguna harus mengajukan banding atau appeal secara mandiri kepada Meta dengan menjelaskan detail permasalahan, misalnya berapa lama nomor telepon telah digunakan.
"Jadi gini, ada perbedaan kalau diblokir sama Meta atau akunnya di-hack orang. Kalau diblokir sama Meta itu kita tidak bisa bantu, harus orang yang bersangkutan mengajukan appeal ke Meta dengan menjelaskan detail nomor telepon sudah dipakai berapa lama dan sebagainya," ucapnya.
Sementara itu, jika akun diretas dan disalahgunakan, polisi dapat membantu pemulihan. "Kemudian kalau untuk di-hack, nah itu kita bisa bantu pemulihan akun karena sesuai dengan standar community di Meta itu bisa kita bantu gitu. Apalagi kalau terjadi kasus penipuan online, misalnya setelah diambil akunnya melakukan minta uang ke teman-temannya," lanjut Rovan.
Korban Hack Bisa Lapor Polisi
Untuk menjaga keamanan akun, Rovan mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau mengklik pesan maupun tautan mencurigakan yang berasal dari sumber tidak dikenal. "Saya mengimbau untuk seluruh masyarakat untuk tidak mengklik pesan yang tidak kalian kenali, lebih bagus menghapus," kata dia.
Selain itu, pengguna disarankan mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah atau two-step verification pada WhatsApp. "Segera aktifkan two-step verification atau verifikasi dua langkah untuk mengamankan akun WhatsApp kita," ucapnya.
Bila akun WhatsApp telah diretas, pengguna dapat melapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditressiber) Polda setempat atau Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pengguna juga dapat menghubungi akun resmi penanganan siber melalui direct message (DM) untuk ditindaklanjuti. "Yang pasti harus dilengkapi dengan kelengkapan data yaitu nomor WhatsApp harus sesuai dengan register KTP," katanya.
Artikel Terkait
Visi Superintelligence Zuckerberg Dikritik karena Abaikan Risiko Nyata AI
WhatsApp Perbaiki Gangguan yang Memblokir Banyak Akun Pengguna
Instagram Larang Video Prank dan Pelecehan yang Direkam dengan Kacamata Meta
Shopee dan Meta Perluas Kemitraan Afiliasi ke Instagram untuk Kreator di Asia Tenggara, Taiwan, dan Brasil