Polisi Tangkap Tiga Remaja Diduga Geng Motor di Makassar, Badik dan Batu Disita

- Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:00 WIB
Polisi Tangkap Tiga Remaja Diduga Geng Motor di Makassar, Badik dan Batu Disita

Polisi menangkap tiga remaja yang diduga anggota geng motor di Jalan Abu Bakar Lambogo 3, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Minggu (9/8/2026) dini hari. Mereka dicurigai hendak menyerang warga dengan membawa badik dan batu.

Penangkapan terjadi setelah personel Opsnal Polsek Makassar berpapasan dengan rombongan geng motor di sekitar lokasi. Mereka langsung melakukan pengejaran dan mengamankan tiga orang tersebut.

“Anggota Opsnal Polsek Makassar melaksanakan patroli dan berpapasan dengan geng motor sehingga anggota melakukan pengejaran dan mengamankan tiga orang diduga geng motor,” kata Kapolsek Makassar, Kompol Mustari, kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Ketiga remaja yang diamankan masing-masing berinisial FD (20), AR (16), dan RM (16). Dari tangan FD, polisi menemukan sebilah badik yang diselipkan di pinggang. Sementara AR kedapatan membawa batu yang disembunyikan di dalam jaketnya.

“Diduga tiga orang ini terlibat dalam aksi geng motor dan hendak melakukan penyerangan ke warga,” beber Mustari.

Saat diperiksa, FD mengaku membawa badik untuk menjaga diri. AR pun memberi alasan serupa terkait batu yang dibawanya. “Keduanya mengaku membawa senjata tajam jenis badik dan batu untuk berjaga diri,” sebut Mustari.

Dalam patroli yang sama, polisi juga mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga milik anggota geng motor. Motor-motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan menggunakan knalpot brong. “Turut mengamankan tujuh unit sepeda motor lainnya yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan menggunakan knalpot brong,” pungkas Mustari.

Kini ketiga remaja beserta barang bukti berupa badik, batu, dan tujuh unit motor tersebut diamankan di Mapolsek Makassar untuk proses lebih lanjut.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags