Usman Hamid: Penangkapan Dua Komentator Pidato Prabowo Langgar Putusan MK

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:50 WIB
Usman Hamid: Penangkapan Dua Komentator Pidato Prabowo Langgar Putusan MK

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai penangkapan dua orang yang diduga mengunggah dan berkomentar provokatif terkait pidato Presiden Prabowo Subianto tidak berdasar. Menurutnya, tindakan aparat tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Usman merujuk pada argumen polisi yang menyebut komentar keduanya mengancam keutuhan bangsa dan menciptakan kegaduhan. "Argumen polisi bahwa komentar mereka 'mengancam keutuhan bangsa dan negara' dan 'menciptakan kegaduhan' tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK tahun lalu, yang menyatakan bahwa keributan/kerusuhan di ruang digital bukan delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tegasnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Agustus 2026.

Ia juga menyoroti bahwa putusan MK telah mengecualikan lembaga pemerintah, termasuk presiden dan korporasi, untuk mengadukan pencemaran nama baik. "Lalu atas dasar apa polisi menindaklanjuti laporan dari seseorang yang berinisial FSS yang merasa dirugikan atas postingan yang sebenarnya tidak ditujukan untuk dirinya?" tanya Usman.

Menurut Usman, putusan MK menegaskan bahwa UU ITE tidak boleh lagi digunakan untuk mempidanakan warga yang mengkritik pemerintah di dunia maya. Kritik keras dan tajam dari warga terhadap penyelenggara negara, termasuk presiden, merupakan bentuk ekspresi kekecewaan yang sah selama tidak disertai kekerasan fisik. "Jangan menggunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara warga negara di media sosial," tegasnya.

Ia pun meminta kepolisian segera membebaskan tanpa syarat semua warga yang dikriminalisasi hanya karena bersuara di media sosial. "Ruang siber seharusnya menjadi wadah yang aman untuk menyampaikan ekspresi dan silang pendapat. Hentikan kriminalisasi kebebasan berpendapat di media sosial," ujarnya.

Dua orang tersebut ditangkap Polda Jawa Barat terkait unggahan dan komentar bernada provokatif mengenai pidato Prabowo tentang senjata nuklir Iran. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa laporan diterima pada 4 Agustus 2026, kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. "Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," ungkapnya, Kamis, 6 Agustus 2026.

Salah satu komentar yang menjadi perhatian diunggah oleh AF. Menurut pelapor, unggahan itu berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa. "Dalam konten tersebut terdapat beberapa komentar yang menjadi catatan kami. Di antaranya akun @basterap menulis: 'Gak usah di-ribet-ribet tungguin saja pas iring-iringan nanti juga nongol kepalanya tinggal sikat'," ungkap Hendra.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags