995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jakarta Selatan, Dua Kubu Beri Versi Berbeda

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:06 WIB
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jakarta Selatan, Dua Kubu Beri Versi Berbeda

Penemuan sekitar 995 pucuk senjata di sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memunculkan dua versi berbeda dari pihak yang terlibat. PT Lokta Karya Perbakin yang mewakili IWD menyebut seluruh senjata itu adalah airsoft gun berizin untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak. Sementara itu, kuasa hukum yayasan, Hermawanto, mendesak polisi mengusut dugaan pelanggaran penyimpanan senjata dan barang lain di lingkungan sekolah.

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, mengklaim 995 airsoft gun itu telah berada di sekolah sejak 2020. Menurutnya, senjata-senjata tersebut digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak yang dikelola perusahaannya berdasarkan kerja sama dengan pihak sekolah. "Yang temuan 995 itu semua ada izinnya. Kalau mau tahu sejarahnya itu dulunya di situ udah ada dari tahun 2020," ujarnya, Kamis (6/8).

Alhadid menjelaskan, pembina kegiatan menembak saat itu adalah Suryo, yang disebut sebagai ayah dari Ninik C.S. Ia mengeklaim seluruh senjata disimpan sesuai prosedur dengan magasin dilepas dan lokasi penyimpanan dijaga. Kegiatan ekstrakurikuler itu berhenti setelah Suryo meninggal dunia pada 2024. "Habis itu kan Pak Suryo meninggal. Pak Suryo meninggal tuh baru tahun 2024 kalau nggak salah. Begitu Pak Suryo meninggal ini jadi abu-abu, jadi nggak dilanjutkan lagi," jelasnya. Sejak saat itu, airsoft gun tidak digunakan hingga kondisinya berkarat dan tidak layak pakai.

Di sisi lain, kuasa hukum yayasan, Hermawanto, mengatakan Ketua Yayasan berinisial IWD diberhentikan pada 18 April 2026. Pemberhentian itu dilakukan karena dugaan penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli tanah menggunakan dana yayasan. "Alasan dipecat itu adalah karena ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi. Jadi yayasan uangnya diambil kemudian dibeli untuk membeli tanah, ternyata tanah itu bergeser atas nama istrinya," jelas Hermawanto. Sejak saat itu, sejumlah ruangan di sekolah tidak dapat diakses karena kuncinya dibawa oleh IWD dan pihak-pihak yang terkait dengannya.

Sementara itu, Alhadid menyebut sejak April 2026 kubu Ninik C.S. menguasai fisik yayasan sehingga IWD tidak lagi memiliki akses ke lingkungan sekolah. Ia menuding pengelolaan operasional sekolah, termasuk penggunaan rekening, telah dikuasai kubu tersebut. "Mereka itu yang menguasai fisik yayasan ini saat ini adalah kubunya Bu Ninik C.S... Sejak April 2026," ujarnya. Menurut Alhadid, sengketa kepengurusan yayasan saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada 10-11 Juli 2026, pihak sekolah membuka sejumlah ruangan dengan pendampingan Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam proses tersebut, ditemukan sekitar 995 pucuk senjata yang terdiri atas air gun, air rifle, ribuan peluru mimis, serta satu pucuk yang diduga senjata api. "Ada shotgun. Jumlah senjata genggam itu 995. Lalu shotgun-nya satu, kaliber 12/70," ujar Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan, Untung Sangaji. Seluruh barang kemudian diserahkan kepada penyidik. Alhadid menegaskan, 995 unit tersebut merupakan airsoft gun milik PT Lokta Karya Perbakin yang memiliki izin.

Pada 5 Agustus 2026, pihak yayasan kembali menemukan berbagai barang saat membuka ruangan lain. Barang-barang itu meliputi senjata laras panjang dan pendek, magasin, amunisi berbagai kaliber, airsoft gun berbentuk FN P90, AK-47 dan M4 Carbine, taser gun, alat pembuat peluru, buku panduan reloading, hingga aksesori senjata. Mereka juga mengaku menemukan dua linting ganja, satu bungkus yang diduga sabu, alat hisap, serta sekitar 30 keping CD porno. Seluruh barang telah diserahkan kepada penyidik. Alhadid membantah barang-barang tersebut milik perusahaannya. Ia hanya mengakui kepemilikan 995 airsoft gun. Mengenai senjata api, ia mengatakan terdapat pemilik masing-masing yang telah memiliki izin. Sementara narkoba dan CD porno disebut bukan berasal dari pihaknya.

Pihak yayasan meminta kepolisian mengusut tuntas seluruh temuan tersebut. Hermawanto meminta penyidik melakukan identifikasi forensik, memeriksa legalitas kepemilikan dan penyimpanan, menelusuri asal-usul barang, serta menentukan pihak yang bertanggung jawab. "Kami menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berjalan dan tidak menyimpulkan bahwa seluruh barang tersebut merupakan senjata api ilegal ataupun bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana," kata Hermawanto.

Sementara itu, Alhadid menyatakan pihaknya menunggu putusan sengketa perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta hasil penyelidikan kepolisian. "Ya rencananya sih sekarang kita lagi menunggu putusan perdata masih, sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk masalah yang kepembinaan," kata Alhadid. Ia kembali menegaskan 995 airsoft gun tersebut merupakan aset PT Lokta Karya Perbakin yang berizin dan sebelumnya digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak.

Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan telah menerima laporan masyarakat terkait temuan senjata di sekolah tersebut. "Bahwa benar Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima Laporan dari masyarakat terkait temuan senjata (terdiri dari air gun dan senjata api) yang tersimpan di salah satu ruangan di yayasan sekolah yang berlokasi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang selanjutnya dibuat dalam bentuk Laporan Polisi tertanggal 15 Juli 2026," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, penyidik belum menyampaikan kesimpulan mengenai status hukum barang-barang tersebut maupun pihak yang bertanggung jawab.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags