Video yang memperlihatkan dua ekor monyet diikat di tiang listrik di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, viral di media sosial pada Kamis (6/8). Dalam rekaman itu, kedua hewan tampak dibiarkan terikat di bawah terik matahari.
Menanggapi unggahan tersebut, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta langsung menerjunkan petugas untuk menelusuri lokasi. Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan, mengatakan lokasi itu berada di dekat RSUD Budi Asih, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Setelah dilakukan penelusuran, lokasi berada di dekat RSUD Budi Asih, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur,” kata Hasudungan kepada kumparan, Kamis (6/8).
Petugas yang turun ke lapangan terdiri atas Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Jakarta Timur, Kepala Seksi Peternakan Bidang PKH, serta Kepala Satuan Pelaksana KPKP Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Namun, saat tiba di lokasi, kedua monyet tersebut sudah tidak ada.
“Berdasarkan informasi dari warga sekitar, monyet tersebut merupakan topeng monyet. Keberadaannya selalu berpindah-pindah tempat sehingga tidak ada yang mengetahui keberadaannya saat ini,” ujar Hasudungan. Saat ditanya apakah monyet tersebut akan tetap dicari, ia menjawab singkat, “Ya.”
Topeng Monyet Sudah Lama Dilarang di Jakarta
Larangan atraksi topeng monyet sebenarnya sudah diberlakukan sejak era Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada 2013. Aturan ini sejalan dengan Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
Selain itu, pelarangan juga didasarkan pada Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di DKI Jakarta.
Artikel Terkait
Monyet Terikat di Lampu Merah Kalibata Viral, Dinas KPKP Turun Tangan
Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu Segera Dibangun untuk Cegah Tawuran
Polisi Gagalkan Peredaran 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal di Jakarta Timur
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar