Rumah Sakit Umum Pusat Dr Sardjito menghentikan praktik seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diduga mencibir pasien BPJS melalui media sosial. Dokter tersebut berinisial dr. EPR, Ph.D., yang juga merupakan mahasiswa PPDS di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menegaskan bahwa penghentian praktik ini dilakukan karena kewenangan rumah sakit atas stase atau praktik dokter di lingkungannya. "Jadi gini, kewenangan Sardjito adalah menghentikan stase yang bersangkutan. Stase itu praktik di Sardjito. Itu yang kami hentikan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (6/8).
Banu menambahkan, "Stase itu praktik. Apakah dia boleh praktik di lingkungan Sardjito, itu kami yang mengizinkan. Nah, itu yang kami hentikan." Namun, ia menegaskan bahwa RSUP Dr Sardjito tidak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan yang bersangkutan sebagai peserta PPDS. "Yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM," katanya.
Dokter Bukan Pegawai RSUP Dr Sardjito
Banu menjelaskan bahwa RSUP Dr Sardjito hanya berperan sebagai wahana pendidikan bagi mahasiswa PPDS FK-KMK UGM. Karena itu, dokter tersebut bukan merupakan pegawai rumah sakit. "Yang bersangkutan itu sebatas PPDS. Dia tidak terikat kontrak apa pun dengan Sardjito. RSUP Dr Sardjito hanya menjadi wahana pendidikan dari FK-KMK UGM," jelasnya.
Ia juga meluruskan bahwa pasien BPJS yang menjadi sasaran unggahan di media sosial tersebut bukan pasien RSUP Dr Sardjito. "Mohon dibantu bahwa yang viral dicibir itu bukan pasiennya Sardjito. Tapi dia terlalu tidak memikirkan efek dari perbuatannya. Pasien yang dikomentari di media sosial itu bukan pasien Sardjito," ujarnya. Meski demikian, Banu mengakui unggahan tersebut tetap berdampak terhadap citra rumah sakit.
FK-KMK UGM Sampaikan Permintaan Maaf
Sebelumnya, FK-KMK UGM menyampaikan keprihatinan atas unggahan media sosial yang diduga dibuat oleh dr. EPR. Dalam unggahan tersebut, dr. EPR diduga mencibir seorang pasien BPJS bernama Yurizal, yang belakangan dikabarkan meninggal dunia.
Dekan FK-KMK UGM, Prof. dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D., FRSPH, dalam keterangan tertulis pada Rabu (5/8), menyampaikan permohonan maaf. "FK-KMK UGM menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada keluarga almarhum serta permohonan maaf atas keresahan, ketidaknyamanan, dan berkurangnya kepercayaan publik yang timbul akibat beredarnya informasi tersebut," katanya.
Yodi menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kompetensi klinis, tetapi juga oleh empati, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap martabat pasien, serta profesionalisme setiap tenaga kesehatan. "FK-KMK UGM memahami bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kompetensi klinis, tetapi juga oleh empati, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap martabat pasien, serta profesionalisme setiap tenaga kesehatan," lanjutnya.
Ia menekankan bahwa nilai-nilai kemanusiaan, etika profesi, dan keselamatan pasien merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat ditawar dalam setiap proses pendidikan maupun pelayanan kesehatan. "Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap nilai-nilai tersebut akan ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam menangani persoalan ini, FK-KMK UGM berkomitmen untuk bertindak secara objektif, berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku, dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat," pungkasnya.
Artikel Terkait
UGM Siapkan Sanksi untuk Dokter Elda Usai Komentar Rendahkan Pasien BPJS