PPATK Blokir 2.815 Rekening Judi Online Saat Piala Dunia 2026

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:30 WIB
PPATK Blokir 2.815 Rekening Judi Online Saat Piala Dunia 2026

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lonjakan transaksi judi online yang memanfaatkan ajang Piala Dunia 2026. Sepanjang pertengahan Juni hingga Juli, nilai deposit judi online mencapai Rp 1,02 triliun dari 6.001.352 transaksi. PPATK pun menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo Rp 325,43 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa ajang olahraga seharusnya menjadi momentum sportivitas, bukan sarana perjudian. Menurutnya, tingginya jumlah transaksi dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik.

“Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian. Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik,” ujar Ivan dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Transaksi Judi Online Semester I 2026

Temuan tersebut merupakan bagian dari analisis PPATK terhadap transaksi judi online sepanjang Semester I 2026. Dalam periode Januari hingga Juni, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp 86,82 triliun dari 467,32 juta transaksi. Adapun nilai deposit tercatat Rp 22,05 triliun melalui 226,76 juta transaksi, mencakup rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.

Dibandingkan Semester I 2025, perputaran dana judi online turun sekitar 12,9 persen, dari Rp 99,68 triliun menjadi Rp 86,82 triliun. Namun, jumlah transaksi meningkat tajam, yakni 167,2 persen, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi. Nilai deposit juga naik sekitar 26 persen, dari Rp 17,50 triliun menjadi Rp 22,05 triliun, dengan frekuensi deposit melonjak hampir 140 persen.

Menurut Ivan, lonjakan frekuensi transaksi tidak hanya menunjukkan meningkatnya aktivitas judi online, tetapi juga kemampuan deteksi transaksi mencurigakan yang semakin baik. “Pada saat yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” kata Ivan.

PPATK juga menemukan QRIS menjadi instrumen pembayaran paling banyak digunakan untuk deposit judi online. Sepanjang Semester I 2026, deposit melalui QRIS mencapai Rp 12,36 triliun, atau 56,04 persen dari total nominal deposit, dengan 198,77 juta transaksi, atau 87,66 persen dari seluruh frekuensi transaksi deposit.

Meski demikian, PPATK menegaskan QRIS tidak bermasalah. Menurut Ivan, yang perlu diberantas adalah pihak-pihak yang menyalahgunakan sistem pembayaran digital untuk menyamarkan transaksi ilegal. “QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan,” tutur Ivan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags