Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DIY, Selasa (4/8).
Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah larangan memperdagangkan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan. Ketentuan ini mencakup anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, serta hewan penular rabies lainnya. Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran penyakit zoonosis.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Sri Muslimatun, mengungkapkan bahwa aturan ini lahir dari keresahan masyarakat dan pegiat perlindungan satwa terhadap praktik perdagangan dan konsumsi anjing di DIY. "Itu bermula memang kegelisahan. Setiap malam itu di DIY itu ada sekitar 126 anjing yang dibunuh, kemudian dikonsumsi. Jadi ini memang berdampaknya itu satu terhadap, karena dia kan pembawa rabies. Yang kedua, itu memang bukan hewan untuk dimakan," kata Sri Muslimatun ditemui usai agenda tersebut, Selasa (4/8).
Selain mengatur larangan perdagangan HPR untuk pangan, Perda ini juga mengamanatkan pembentukan satuan tugas (satgas) yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur. Regulasi turunan itu juga akan mengatur mekanisme sanksi administratif serta pelaksanaan rencana aksi daerah. "Tadi kan kami kemudian minta Gubernur membentuk satgas melalui peraturan gubernur untuk membentuk satgas. Sekaligus juga kan hukumannya apa, sanksi administratif dan lain sebagainya sekaligus diatur di situ," ucapnya.
Sri menegaskan bahwa ketentuan larangan tersebut kini telah menjadi bagian dari Perda, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat diterapkan di DIY.
Artikel Terkait
Klinik Hewan Keliling Hadir di Jakarta Timur, Warga Antre Periksa Hewan Peliharaan
DPRD DIY Finalisasi Raperda Perlindungan Kawasan Karst, Jadi yang Pertama di Indonesia