Kebijakan Pilah Sampah dari Rumah di Makassar Berlaku, Warga Keluhkan Sosialisasi dan Fasilitas

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:00 WIB
Kebijakan Pilah Sampah dari Rumah di Makassar Berlaku, Warga Keluhkan Sosialisasi dan Fasilitas

Kebijakan wajib memilah sampah dari rumah di Kota Makassar resmi diberlakukan mulai Sabtu, 1 Agustus 2026. Sejak aturan itu berlaku, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu, sedangkan sampah organik dan anorganik harus dipilah serta dikelola lebih dahulu dari sumbernya.

Meski demikian, pelaksanaan pada hari-hari awal langsung memunculkan berbagai keluhan. Sejumlah warga dan pengurus RT/RW mengaku masih kebingungan karena sosialisasi dinilai belum merata, petunjuk teknis belum diterima seluruh lingkungan, serta sarana pendukung seperti tempat sampah terpilah belum tersedia secara menyeluruh.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengakui masih ada masyarakat yang belum memahami kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah juga menyadari sosialisasi belum berjalan maksimal.

"Yang belum mengerti tentang ini, ada juga yang salah pengertian. Saya rasa kita harus menyatukan persepsi bahwa sosialisasinya masih kurang. Iya, sepakat, saya sepakat, sosialisasinya masih kurang. Tapi kan harus kita memulai ini," kata Munafri kepada wartawan Senin 3 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Pemerintah Kota Makassar menargetkan berkurangnya volume sampah yang masuk ke TPA sekaligus menghentikan praktik open dumping.

Munafri menjelaskan, penerapan aturan baru tidak bisa ditunda karena berkaitan dengan perubahan sistem pengelolaan sampah di TPA Tamangapa menjadi sanitary landfill. "Kenapa harus dimulai? Karena kita mengacu pada kondisi TPA yang kita sudah berkomitmen untuk membuat TPA yang namanya sanitary landfill," ujarnya. Ia menegaskan, dalam sistem tersebut tidak semua sampah rumah tangga boleh langsung dibuang ke tempat pemrosesan akhir. "Sanitary landfill ini tidak boleh lagi sampah rumah tangga semuanya harus sampai di TPA. Yang masuk ke sana adalah sampah-sampah residu," kata Munafri.

RT/RW dan Warga Nilai Persiapan Belum Maksimal

Di tingkat lingkungan, sejumlah pengurus RT mengaku masih menunggu petunjuk teknis sebagai acuan pelaksanaan. Selain itu, fasilitas pendukung seperti tong sampah terpilah dan mekanisme pengangkutan juga dinilai belum tersedia secara merata.

"Surat edarannya belum ada. Tong tiga warna juga belum dibagi. Masa 1 Agustus sudah jalan," kata Andi, Ketua RT 03 Kelurahan Tamalanrea.

Keluhan serupa bermunculan di media sosial. Sebagian warga menyatakan mendukung tujuan pemerintah mengurangi timbunan sampah, namun mempertanyakan kesiapan implementasi di lapangan. Mereka menilai sosialisasi belum menjangkau seluruh masyarakat. Di sisi lain, masih banyak warga yang belum mengetahui mekanisme pengolahan sampah organik maupun jalur penyaluran sampah anorganik di lingkungan tempat tinggalnya.

Sorotan juga datang dari DPRD Makassar. Sejumlah anggota dewan meminta pemerintah memperkuat edukasi kepada masyarakat serta melengkapi fasilitas pendukung sebelum menerapkan sanksi kepada warga yang belum mematuhi aturan baru tersebut.

Pemkot Janji Terus Evaluasi Pelaksanaan

Munafri menegaskan pemerintah akan terus mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut sambil melengkapi berbagai kekurangan yang masih ditemukan di lapangan. "Pemerintah belum cukupnya, iya pasti belum cukup. Sekarang kita melihat apalagi yang kurang, seperti apa lagi prosesnya, baru kita pastikan di dalam proses ini. Yang jelas kita punya kesepahaman dulu, keseragaman dulu bahwa kita mau memulai ini," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman menegaskan hanya sampah residu yang akan diterima di TPA Tamangapa. "Di surat edaran ini kita menjelaskan berbagai jenis sampah, baik itu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 dan sampah residu. Hanya sampah residu yang akan kita terima," kata Helmy.

Pemerintah Kota Makassar berharap masa transisi ini dapat menjadi momentum mengubah kebiasaan masyarakat dalam mengelola sampah dari rumah. Meski masih menuai berbagai masukan, Pemkot memastikan sosialisasi akan terus diperkuat agar seluruh warga memiliki pemahaman yang sama mengenai sistem pengelolaan sampah yang baru.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags