Pemerintah sebenarnya memiliki peluang besar untuk menyerap aspirasi rakyat melalui kolom komentar di akun-akun resmi partai, kementerian, hingga akun pribadi para pejabat. Di sana, membanjir kritik dan penolakan terhadap berbagai program yang diluncurkan. Namun, alih-alih merespons, yang terjadi justru pengingkaran.
Membedakan antara bot, akun bodong, dan akun bayaran sebenarnya mudah. Pemerintah hanya perlu melihat secara jujur apa yang disuarakan warganet. Sayangnya, semua tampak denial. Karena itu, saya sepakat dengan salah satu komentar yang menyebut kehancuran Gerindra akan lebih dalam daripada Demokrat di periode akhir SBY, bahkan saat Prabowo baru menjabat 1,5 tahun.
Rakyat menolak program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Jangan coba-coba membandingkannya dengan inisiatif Zohran Mamdani di New York. Konsepnya jauh berbeda. Program Mamdani lahir dari kepedulian terhadap rakyat, sesuai janji kampanyenya tentang keterjangkauan. Ia tidak melatih manajer koperasi dengan anggaran triliunan, tidak menghabiskan dana besar untuk membeli truk, pikap, atau tosa. Mamdani justru fokus pada tiga titik strategis dengan jaminan harga lebih murah 30 persen.
Langsung ke tujuan, bukan ke proses. Tujuannya adalah keterjangkauan tempat dan harga, bukan membeli ratusan ribu kendaraan yang rawan korupsi, bukan membangun puluhan ribu bangunan, bukan melatih puluhan ribu manajer untuk koperasi yang belum jelas kelanjutannya. Mamdani memulai dengan hal konkret sesuai kebutuhan rakyat, bukan keinginan pejabat.
Kepada orang-orang dekat presiden, jangan menambah kekesalan rakyat dengan membela program buruk dan mencatut nama pejabat waras di luar sana. Zohran adalah manusia waras, tetapi Prabowo dan lingkarannya justru sebaliknya.
Artikel Terkait
Anggaran Pendidikan Bela Negara Calon Manajer Kopdes Capai Rp1 Triliun
Pemerintah Rancang Rangkaian Bulan Kemerdekaan HUT ke-81 RI, Dimulai dengan Zikir dan Doa Kebangsaan
Menteri Pendidikan Kabinet Bayangan: Tak Ada Oposisi, Masyarakat Sipil Bergerak Sendiri
Mendes Yandri Bantah Narasi Pelarangan Kios Dekat Koperasi Desa, Tempuh Jalur Hukum