Pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif fiskal superkompetitif untuk menarik investor ke Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk tax holiday pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100%. Namun, sepanjang 2025, tidak ada satu pun investor yang mengajukan fasilitas tersebut untuk penanaman modal di IKN dan daerah mitra.
Padahal, pada 2024 masih tercatat tujuh permohonan. Data ini berdasarkan laporan permohonan dan pemberitahuan yang diajukan wajib pajak melalui Sistem OSS dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2024 dan 2025, seperti dikutip dari Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun Anggaran 2025 (Audited).
Bukan hanya tax holiday penanaman modal, sejumlah insentif lain yang dirancang khusus untuk IKN juga nihil peminat pada 2024–2025. Insentif tersebut meliputi Tax Holiday Financial Center IKN, Tax Holiday Headquarters IKN, Super Tax Deduction Vokasi IKN, Super Tax Deduction Litbang IKN, dan Super Tax Deduction Sumbangan IKN.
Menariknya, pemerintah bahkan menawarkan tax holiday hingga 30 tahun pajak untuk sektor infrastruktur dan layanan umum bagi investasi yang dilakukan pada periode 2023–2030. Namun, insentif pajak yang superkompetitif itu ternyata belum cukup membuat investor mengajukan fasilitas tersebut.
Artikel Terkait
Enam Anggota DPD RI Temui Jokowi di Solo, Bahas Desentralisasi Pembangunan
Pembangunan Kantor Bank Himbara di IKN Ditargetkan Dimulai Awal 2027
Upacara HUT ke-81 RI di IKN Digelar Khidmat di Plaza Seremoni, Dihadiri 40 Investor
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal di IKN