Insentif Pajak Superkompetitif Tak Laku, Sepanjang 2025 Tak Ada Investor Ajukan Tax Holiday IKN

- Kamis, 30 Juli 2026 | 13:00 WIB
Insentif Pajak Superkompetitif Tak Laku, Sepanjang 2025 Tak Ada Investor Ajukan Tax Holiday IKN

Pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif fiskal superkompetitif untuk menarik investor ke Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk tax holiday pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100%. Namun, sepanjang 2025, tidak ada satu pun investor yang mengajukan fasilitas tersebut untuk penanaman modal di IKN dan daerah mitra.

Padahal, pada 2024 masih tercatat tujuh permohonan. Data ini berdasarkan laporan permohonan dan pemberitahuan yang diajukan wajib pajak melalui Sistem OSS dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2024 dan 2025, seperti dikutip dari Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun Anggaran 2025 (Audited).

Bukan hanya tax holiday penanaman modal, sejumlah insentif lain yang dirancang khusus untuk IKN juga nihil peminat pada 2024–2025. Insentif tersebut meliputi Tax Holiday Financial Center IKN, Tax Holiday Headquarters IKN, Super Tax Deduction Vokasi IKN, Super Tax Deduction Litbang IKN, dan Super Tax Deduction Sumbangan IKN.

Menariknya, pemerintah bahkan menawarkan tax holiday hingga 30 tahun pajak untuk sektor infrastruktur dan layanan umum bagi investasi yang dilakukan pada periode 2023–2030. Namun, insentif pajak yang superkompetitif itu ternyata belum cukup membuat investor mengajukan fasilitas tersebut.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags