Bayi di Wonosobo Ganti Nama, Singkatan MBG Tak Boleh Dicatat Disdukcapil

- Kamis, 30 Juli 2026 | 10:18 WIB
Bayi di Wonosobo Ganti Nama, Singkatan MBG Tak Boleh Dicatat Disdukcapil

Seorang bayi laki-laki di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, resmi berganti nama setelah nama yang diberikan ibunya terkendala aturan pencatatan sipil. Nama Muhammad MBG Subianto yang sempat menjadi sorotan kini diubah menjadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, mengonfirmasi bahwa perubahan nama telah selesai diproses. "Sudah (berganti). Muhammad Bintang Gemilang Subianto. KK, akta kelahiran, dan KIA sudah terbit," kata Dwi saat dikonfirmasi, Kamis (30/7).

Nama tengah yang sebelumnya berupa singkatan MBG kini diubah menjadi kepanjangan dari huruf awal tersebut. "Iya, diambil dari huruf awalnya," ujar Dwi.

Ibu bayi sebelumnya memberi nama Muhammad MBG Subianto sebagai bentuk rasa syukur atas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membawanya bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sementara itu, nama Subianto diambil dari nama Presiden Prabowo Subianto.

Namun, penggunaan singkatan MBG dalam nama tidak dapat dicatat dalam dokumen kependudukan. Dwi menjelaskan, hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang melarang singkatan menjadi bagian dari nama dalam administrasi kependudukan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags