Partai Gerakan Rakyat Resmi Daftar ke Kemenkum, Perkenalkan Logo Baru Bergambar Harimau

- Senin, 27 Juli 2026 | 08:20 WIB
Partai Gerakan Rakyat Resmi Daftar ke Kemenkum, Perkenalkan Logo Baru Bergambar Harimau

Partai Gerakan Rakyat (PGR) resmi mendaftarkan diri sebagai partai politik ke Kementerian Hukum pada Kamis, 23 Juli 2026. Bersamaan dengan pendaftaran itu, partai yang baru terbentuk ini juga memperkenalkan logo baru bergambar siluet harimau yang melangkah tegak.

Ketua Umum PGR, Sahrin Hamid, mengatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil perjuangan panjang. "Untuk mendapatkan secarik kertas ini, kita membutuhkan sebuah perjuangan yang tidak singkat. Berbulan-bulan, bertahun-tahun, siang hari, malam hari, keluar masuk kantor kelurahan, kantor desa, kantor Kesbangpol, dan Kanwil untuk perbaikan demi perbaikan," ujarnya.

PGR menyerahkan berkas pendaftaran di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kuningan, Jakarta Selatan. Proses verifikasi administrasi telah selesai di 38 provinsi, dan partai ini telah melengkapi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) per 22 Juli 2026. Sahrin menekankan bahwa PGR lahir dari arus bawah, bukan bentukan elit politik. "Ini bukan partai yang datang dari atas. Ini partai yang lahir, tumbuh, dan berkembang dari bawah," tegasnya.

Filosofi Logo Baru

Logo baru PGR menampilkan siluet harimau melangkah tegak yang melambangkan keberanian, kepemimpinan, dan daya gerak percaya diri. Pada tubuh harimau terdapat lima corak yang merepresentasikan lima sila Pancasila: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Sementara itu, Ormas Gerakan Rakyat tetap menggunakan logo lama berupa kentongan bambu.

Sahrin mengingatkan bahwa pendaftaran di Kemenkum baru langkah awal. "Fase berikutnya kita harus menerima badan hukum. Setelah itu, tahun depan kita mendapatkan sebagai peserta pemilu, maka fase berikutnya kita harus memenangkan Pemilihan Umum 2029," tutupnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags