Mulai 1 Agustus 2026, Satgas Sampah Makassar Hanya Angkut Sampah yang Sudah Dipilah

- Jumat, 24 Juli 2026 | 14:00 WIB
Mulai 1 Agustus 2026, Satgas Sampah Makassar Hanya Angkut Sampah yang Sudah Dipilah

Pemerintah Kota Makassar memastikan Satgas Sampah mulai 1 Agustus 2026 hanya akan mengangkut sampah rumah tangga yang telah dipilah. Kebijakan ini disosialisasikan di RW 03 Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kamis (23/7/2026), sebagai bagian dari pengetatan pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga.

Sosialisasi menghadirkan penyuluh lingkungan hidup Kota Makassar, Andi Sultan, yang menegaskan pemilahan sampah menjadi syarat utama sebelum diangkut petugas. "Per tanggal 1 Agustus 2026, Satgas Sampah Makassar tidak akan mengangkut sampah yang tidak dipilah dari rumah warga. Langkah tegas ini diambil agar masyarakat terbiasa memisahkan antara sampah organik, anorganik, dan residu sebelum dijemput oleh petugas," tegasnya di hadapan pengurus RT dan warga setempat.

Kebijakan ini sekaligus mendorong perubahan kebiasaan warga yang selama ini masih mencampur seluruh jenis sampah dalam satu kantong.

TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu

Andi Sultan menjelaskan langkah tersebut berkaitan dengan perubahan sistem di TPA Tamangapa yang tidak lagi menampung semua jenis sampah. TPA itu kini beralih dari open dumping menuju sanitary atau controlled landfill, sehingga volume dan jenis sampah yang masuk harus lebih terkendali. Dalam skema baru, sampah organik dan nonorganik diharapkan sudah dipilah sejak dari rumah agar tidak seluruhnya berakhir di tempat pemrosesan akhir.

"TPA Tamangapa nantinya hanya akan menerima sampah jenis residu atau sampah yang benar-benar sudah tidak bisa diolah dan didaur ulang kembali. Jika semua dipilah dari rumah, kita bisa secara drastis mengurangi beban pencemaran lingkungan," tambahnya.

Pemkot Makassar menilai kebijakan ini penting karena dominasi sampah organik di TPA selama ini mencapai 54 persen. Penumpukan sampah organik dalam jumlah besar menjadi salah satu pemicu timbulnya gas metana yang mudah terbakar serta air lindi yang berpotensi mencemari lingkungan. Lewat sosialisasi di tingkat warga, pemerintah berharap pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu bisa menjadi kebiasaan baru sebelum aturan pengangkutan berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags