Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan signifikan perputaran dana judi online pada 2025, setelah terus meningkat sejak 2017. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut capaian ini sebagai sejarah dan tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi online.
Data PPATK menunjukkan perputaran dana judi online mencapai Rp359,81 triliun pada 2024, naik dari Rp2,01 triliun pada 2017. Namun, pada 2025 angka itu turun menjadi Rp286,84 triliun, atau berkurang 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai deposit juga menurun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.
“Setiap tahun sejak 2017 terus meningkat, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi sejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo memimpin perang melawan judi online, dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja serentak,” kata Ivan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Meski demikian, aktivitas judi online belum mereda. Pada kuartal I 2026, perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit Rp10,59 triliun. Ivan mengatakan pola transaksi semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal lebih kecil. PPATK juga menemukan pergeseran signifikan dalam metode deposit.
Sepanjang 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun. Sementara deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat 83,79 juta transaksi (21,5 persen) dengan nominal Rp16,67 triliun.
Ivan mengungkapkan jaringan judi online menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM atau digital fiktif, serta merchant aggregator untuk menyamarkan deposit sebagai transaksi perdagangan normal. PPATK juga mengidentifikasi penyalahgunaan layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, dan penukaran valuta asing.
“Temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana,” katanya.
Selama semester I 2026, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi terkait judi online, dengan jumlah dana mencapai Rp1,07 triliun. Hasil analisis dan penghentian sementara itu diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk penelusuran dan pemulihan aset.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga menghasilkan tindak lanjut konkret. Sebanyak 51 Laporan Hasil Analisis PPATK terkait transaksi pada 132 situs judi online telah ditindaklanjuti Bareskrim Polri menjadi 27 laporan polisi. Penanganannya mencakup pemblokiran transaksi senilai Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp142,02 miliar dari 359 rekening, serta perampasan aset dengan nilai agregat Rp588,61 miliar untuk negara.
Salah satu capaian berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada 13 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan sekitar Rp530,43 miliar berupa uang rampasan negara dan denda ke kas negara. “Perkara tersebut menunjukkan pentingnya kesinambungan penanganan dari intelijen keuangan hingga pemulihan aset,” kata Ivan.
Ivan menegaskan sinergi lintas sektor semakin diperkuat. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. “Penanganan konten digital terus disinergikan dengan pemutusan aliran dana, pengawasan sistem pembayaran, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengoperasikan dan memperoleh manfaat dari judi online,” ujarnya.
Meski ada penurunan, Ivan mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh berpuas diri. “Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi,” tegasnya.
Pemberantasan judi online, kata Ivan, membutuhkan kewaspadaan dan keterlibatan seluruh pihak. Masyarakat diimbau tidak menggunakan atau memfasilitasi transaksi judi online, tidak menyerahkan rekening atau identitas kepada pihak lain, serta segera melaporkan indikasi penyalahgunaan rekening, merchant, atau instrumen pembayaran digital. “Penanganan harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online,” pungkasnya.
Artikel Terkait
PPATK Catat Penurunan Pertama Transaksi Judi Online dalam Sejarah, Capai Rp 286,84 Triliun pada 2025
PPATK: Deposit Judi Online via QRIS Dominasi 78,5% Sepanjang 2025, Tembus Rp19,35 Triliun
PPATK: Perputaran Dana Judi Online Turun 20 Persen pada 2025, Pertama Kali Sejak 2017
PPATK Terima 527.000 Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2023