Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah mantan presiden Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, Kamis (23/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa.
Dokter Tifa mengaku siap lahir batin menghadapi putusan tersebut. "Persiapan hari ini ya tentu saja kita sudah siap lahir batin ya, karena hari ini adalah penentuan apakah eksepsi kita diterima atau ditolak," ujarnya saat tiba di lokasi persidangan.
Ia menyatakan akan bersyukur jika majelis hakim menerima eksepsinya. Namun, jika ditolak, ia pun tidak keberatan dan siap melanjutkan ke tahap pembuktian. "Seandainya eksepsi kami diterima kami mengucapkan Alhamdulillah, perjuangan bisa diteruskan oleh banyak pihak. Tetapi apabila eksepsi ditolak berarti kita mengucapkan Bismillah kita akan maju terus untuk mengungkapkan kebenaran," sambungnya.
Menurut Dokter Tifa, diterimanya eksepsi tidak berarti pengungkapan keaslian ijazah Jokowi berhenti. Ia menegaskan pembuktian bisa dilakukan melalui berbagai cara. "Pembuktian ijazah itu bisa dilakukan melalui banyak hal. Kami ya, saya Dr. Tifa melakukan pembuktian kebenaran ijazah itu dengan ilmu," pungkasnya.
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Tak Menyesal Bantu Jokowi, tapi Sorot Perubahan Arah Kebijakan
Saksi Ahli UGM: Rektor Tak Bisa Klaim Ijazah Jokowi Asli Tanpa Klarifikasi
Arya Widakarna Serahkan Tongkat Ganesha Bali ke Jokowi sebagai Simbol Estafet ke Gibran
Enam Anggota DPD RI Temui Jokowi di Solo, Bahas Desentralisasi Pembangunan