Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, resmi menetapkan status darurat tanggap bencana kekeringan yang berlaku mulai 15 Juli hingga September 2026. Langkah ini diambil menyusul meluasnya krisis air bersih di sejumlah kecamatan akibat musim kemarau.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Iwan Karyadi, menginstruksikan pemerintah desa hingga kecamatan untuk segera memantau sumber air yang tersedia. "Identifikasi sumur resapan dangkal, kolam retensi, bendungan, dan sumur bor, serta maksimalkan fasilitas penampungan air sebagai cadangan kebutuhan rumah tangga selama musim kemarau," ujarnya kepada kumparan, Kamis (23/7).
Iwan menambahkan, jajarannya juga telah memetakan wilayah rawan longsor dan pergerakan tanah pada masa peralihan musim. "Retakan tanah yang muncul akibat kemarau dapat memicu longsor saat hujan tiba. Jadi, antisipasi tidak hanya untuk kekeringan, tetapi juga bencana susulan," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 14 kecamatan di Cianjur dilaporkan mengalami krisis air bersih. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana BPBD Cianjur, Taufik Zuhrizal, menyebutkan wilayah-wilayah seperti Ciranjang, Cibeber, Cibinong, Sukaluyu, Gekbrong, Campaka Mulya, Kadupandak, Agrabinta, dan Cugenang bagian utara hampir setiap tahun terdampak. "Puncak kemarau diperkirakan pada Juli hingga Agustus. Masyarakat harus meningkatkan mitigasi dan kesiapsiagaan," kata Taufik, Sabtu (18/7).
Artikel Terkait
Kekeringan Ancam Gagal Panen di Indramayu, Petani Terpaksa Pompa Air
BPBD Banten Catat 415 Desa Rawan Kekeringan, Galang Donasi Air Bersih
Bendung Katulampa Mengering, Warga Sebut Terparah dalam Beberapa Tahun
Krisis Air Bersih Landa 14 Kecamatan di Cianjur Imbas Kemarau