Seorang nenek berusia 75 tahun menjadi korban penjambretan di teras rumahnya di Medan. Betti Magdaulina Sihombing tengah berjemur sambil menggunakan ponsel saat seorang pria tiba-tiba merampas gawainya. Aksi itu terekam kamera pengawas dan memperlihatkan korban berteriak meminta tolong.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis, mengatakan korban menggunakan kursi roda karena kondisi kesehatannya yang kurang baik. Pelaku memanfaatkan situasi itu dengan perlahan memasuki halaman rumah dan mengambil ponsel dari tangan nenek tersebut. "Memang kurang sehat. Susah jalan, makanya duduk di kursi roda dia. Lagi sakit lah, kondisinya itu lagi berjemur-jemur gitu, main handphone. Tiba-tiba merampas handphone dari tangan nenek itu," kata Fajri saat dihubungi, Rabu (22/7).
Korban segera melapor ke polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial RA (31) pada Selasa (21/7). Pelaku bekerja sebagai satpam di sebuah perumahan di Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Saat ditangkap, ia sedang mengatur kendaraan roda empat di area perumahan tersebut. "Maling ditangkap pada saat dia (kerja) security di belakang perumahan, lagi ngatur-ngatur mobil," ujar Fajri.
Residivis dan Hasil Kejahatan untuk Narkoba
Dari hasil pemeriksaan, RA ternyata residivis kasus pencurian sebanyak dua kali. Ponsel korban telah dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba serta berjudi. "Sudah dijualnya, sudah dinikmati untuk narkoba dan judi. Memang itu kerjanya mencuri sudah residivis. Dua kali masuk (penjara) dia," ucap Fajri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel Terkait
PNUP Lepas 63 Kontingen untuk PORSENI XV di Medan
Pedagang Tahu Jadi Korban Jambret di Cakung, Pelaku Mengamuk saat Ditangkap
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Gayo Lues, Terasa Hingga Medan
Ledakan Pipa Gas di Medan Tewaskan Tiga Orang, Evakuasi Berlangsung Lebih dari 24 Jam