Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp10,8 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp41,7 miliar.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menahan dua tersangka lain, yaitu Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument. Ketiganya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (21/7/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Husein Taufik, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula ketika Lalu Ahmad memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman memenangkan proyek di dinas tersebut pada tahun anggaran 2025-2026. Sudirman menggunakan perusahaannya, CV Duas Karya Konstruksi (DKK), sebagai 'pool bucket' proyek dan meminjam bendera sejumlah penyedia agar namanya tidak tercatat sebagai pemenang.
"Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sudirman kemudian mengirim daftar proyek di Dinas PUPRPKP beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakan proyek kepada Lalu Ratnawi. Dalam proses tender, panitia PBJ menambahkan syarat surat dukungan bagi calon vendor, seperti kepemilikan alat tertentu. "Surat dukungan ini diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lainnya," tuturnya.
Para penyedia yang telah diatur kemudian memenangkan paket proyek senilai total Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukan langsung. Rinciannya meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap pertama dan kedua, pembangunan dan renovasi gedung kantor, serta puluhan paket pekerjaan di Dinas PU, Bagian Umum, dan perusahaan air minum daerah.
Dalam praktiknya, pengerjaan proyek diambil alih oleh CV DKK dan disubkontrakkan ke CV lain dengan kendali penuh tetap pada CV DKK. Dari total nilai proyek Rp17,9 miliar, Sudirman diduga memberikan fee 3 persen kepada penyedia yang dipinjam namanya dan memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK.
Selain itu, Sudirman juga diduga menerima uang dari pengadaan barang dan jasa di Bappeda dan Dispora Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar. Total uang yang diterima Sudirman melalui CV DKK mencapai Rp41,7 miliar, dan sebagian dialirkan ke Lalu Ahmad sebesar Rp10,8 miliar.
Suap dan Gratifikasi
Selain dugaan benturan kepentingan, Lalu Ahmad juga diduga menerima suap dari Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, perusahaan air minum daerah di Lombok Barat. Perusahaan tersebut mendapat proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar selama 2024-2026. Sebagai imbalan, Lalu Ahmad diduga menerima barang, fasilitas, dan uang tunai lebih dari Rp1,6 miliar, termasuk mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, sepatu Hermes Rp19 juta, akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta, uang tunai Rp380 juta, iPhone 17 Pro Rp26 juta, dan sapi kurban Rp17 juta.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi. Pada tahun 2025, Lalu Ahmad diduga meminta pengumpulan uang Rp500-750 juta menjelang lebaran. Sudirman juga meminta Lalu Ratnawi mengumpulkan uang fee dari proyek Dinas PU untuk kepentingan bupati. Sementara itu, Sudirman menerima Rp250 juta pada Maret 2026 dan Rp100 juta pada April 2026. "Dari uang-uang yang diterima LAZ, diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah," kata Taufik.
Selain itu, Lalu Ahmad dan Sudirman diduga menempatkan uang Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham atau uang operasional bupati.
Artikel Terkait
KPK Periksa Sejumlah Kepala Dinas di Lombok Barat untuk Dalami Korupsi Bupati
Menteri Haji Tegaskan Tak Ada Ruang Korupsi di Kemenhaj
KPK: Bupati Lombok Barat Diduga Sembunyikan 31 Bidang Tanah dari LHKPN
KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Sembunyikan Rp2,25 Miliar di Rumah Sakit dengan Modus Beli Saham