DPR Setujui Sembilan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029

- Selasa, 21 Juli 2026 | 11:54 WIB
DPR Setujui Sembilan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029

DPR resmi menyetujui sembilan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk masa bakti 2026-2029. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).

Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menjelaskan, seluruh calon telah melewati uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka yang digelar pada 13 hingga 15 Juli 2026. Dari 27 calon yang diajukan, satu orang, Kabul Indrawan, mengundurkan diri. Sebanyak 26 calon mengikuti uji dengan memaparkan rencana kerja dan menjalani sesi pendalaman.

"Pada tanggal 13, 14, dan 15 Juli 2026, Komisi I DPR RI telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. Dari 27 calon, satu orang yaitu saudara Kabul Indrawan menyatakan mengundurkan diri, sehingga 26 calon mengikuti uji melalui pemaparan rencana kerja yang dilanjutkan dengan sesi pendalaman," jelas Sukamta.

Setelah uji, Komisi I menggelar rapat internal tertutup pada 15 Juli dan menetapkan sembilan nama terpilih, plus tiga calon pengganti antar waktu (PAW) jika diperlukan.

"Kepada sembilan calon terpilih tersebut, Komisi I DPR meminta komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia secara profesional dan bertanggung jawab, senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independensi, menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta bersedia bekerja secara penuh waktu," ujar Sukamta.

Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan anggota dewan yang hadir. "Apakah dapat disetujui?" tanyanya. "Setuju," jawab para anggota. Puan mengetuk palu tanda persetujuan, dan nama-nama tersebut akan disampaikan ke Presiden untuk dilantik.

Berikut sembilan calon anggota KPI Pusat terpilih:

1. Tulus Santoso
2. Andi Sukmono
3. Fuji Samanta
4. Widi Kurniawan
5. Aliyah
6. Evri Rizqi Monarsih
7. Analisa
8. Amin Shabana
9. Muhammad Hasrul Hasan

Tiga calon pengganti antar waktu (PAW):

1. Ahmad Farikul Badi
2. Suciati Eka Chandrasari
3. Henry Sianipar

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags