Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial BA sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Parung. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9,17 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (20/7/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan BA merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 dan masih berstatus ASN aktif.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Lapas Pondok Rajeg," ujar Rinaldy kepada wartawan, Senin malam.
Proyek pembangunan Gedung RSUD Parung dibiayai melalui Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, proyek itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.179.191.850,88.
"Soal peran tersangka dalam mengatur pemenang lelang akan kami sampaikan pada perkembangan penyidikan berikutnya. Yang jelas, hasil gelar perkara menyimpulkan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan BA sebagai tersangka," jelas Rinaldy.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Mereka mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memberi perintah, aliran dana, hingga pihak yang menikmati hasil tindak pidana.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Pemeriksaan masih terus dilakukan dan dikembangkan," tegasnya.
Atas perbuatannya, BA disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel Terkait
Gus Miftah Bantah Terima Uang Haram Korupsi Proyek Kereta Api, tapi Akui Bisa Lupa
Prabowo Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tak Tebang Pilih, Ibaratkan Seperti Obati Kanker
Ironi Hukum: Jampidsus yang Membongkar Korupsi Kini Jadi Tersangka
KDMP: Strategi Gerilya dalam Bisnis Ritel yang Kontroversial