Misionaris Korea Selatan di Salatiga: Antara Dakwah dan Pelanggaran Hukum

- Senin, 20 Juli 2026 | 10:00 WIB
Misionaris Korea Selatan di Salatiga: Antara Dakwah dan Pelanggaran Hukum

Seorang misionaris asal Korea Selatan dilaporkan mencoba menyebarkan ajaran agamanya kepada sekelompok santri yang sedang berwisata di Alun-Alun Salatiga. Peristiwa itu memicu ketegangan karena dianggap melanggar aturan larangan penyebaran agama kepada pemeluk agama lain di Indonesia.

Menurut keterangan pengasuh pondok pesantren yang mendampingi para santri, misionaris tersebut seorang pria paruh baya dengan ciri khas wajah Korea bersikeras berkhotbah meskipun sudah diingatkan. “Dia sudah tujuh bulan di Indonesia dan bahasa Indonesianya cukup lancar. Tapi dia tetap ngeyel,” ujar pengasuh itu.

Kejadian ini menyoroti fenomena yang jarang diketahui publik: Korea Selatan merupakan negara pengirim misionaris terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat. Data menunjukkan bahwa pada 2012, gereja-gereja Korea mengirim 24.000 misionaris ke 170 negara. Kini angkanya diperkirakan mencapai 60.000 orang.

Gereja-gereja besar seperti Yoido Full Gospel dan Myungsung Church memiliki program pengutusan khusus. Myungsung saja pada 2012 mendukung 61 misionaris penuh waktu dan 126 keluarga misionaris yang tersebar di 52 negara. Pendanaan berasal dari jemaat, termasuk dari para artis K-Pop yang dikenal royal dalam berderma.

Konsep perpuluhan menyerahkan 10 persen pendapatan ke gereja menjadi salah satu sumber utama dana misi. Artis seperti Rosé Blackpink, Siwon, dan Taeyang disebut sebagai donatur gereja yang taat. “Mereka rajin ke gereja dan menyumbang dalam jumlah fantastis,” tulis laporan yang beredar.

Meski demikian, praktik penyebaran agama di Indonesia diatur ketat oleh undang-undang. Setiap orang dilarang menyebarkan ajaran agama kepada mereka yang sudah menganut kepercayaan lain. “Silakan melakukan penginjilan, tapi di daerah yang masyarakatnya masih menganut animisme atau dinamisme,” kata pengasuh ponpes.

Peristiwa di Salatiga ini menjadi pengingat bahwa aktivitas misionaris asing, meski didanai besar, harus tetap menghormati hukum dan kerukunan beragama di Indonesia.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags