Gugatan ke MK: Anggaran Pendidikan Dikorupsi untuk Makan Bergizi Gratis

- Sabtu, 31 Januari 2026 | 12:00 WIB
Gugatan ke MK: Anggaran Pendidikan Dikorupsi untuk Makan Bergizi Gratis

Pemerintah dituding telah melangkahi konstitusi. Penyebabnya? Pemangkasan hampir sepertiga anggaran pendidikan, yang mestinya minimal 20% dari APBN, untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Gugatan pun mengalir. Sekelompok mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah akhirnya membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Inti tuntutan mereka sederhana: anggaran pendidikan harus steril. Maksudnya, benar-benar dialokasikan untuk fungsi inti pendidikan, sebagaimana diamanatkan UU Sisdiknas dan PP Nomor 48 Tahun 2008. Menurut mereka, dalam aturan-aturan itu tak ada satu pun pasal yang mengatur soal makan bergizi gratis.

Lalu, siapa saja yang menggugat dan apa sebenarnya yang mereka minta?

Permohonan diajukan oleh lima pemohon. Latar belakang mereka beragam, mulai dari mahasiswa, guru honorer, hingga pengelola yayasan pendidikan.

Salah satu pemohon, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, seorang mahasiswa, menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk penolakan terhadap program andalan Presiden Prabowo Subianto. Bukan itu masalahnya. Menurutnya, ada ketidaksesuaian yang mendasar di sini.

"Pendidikan itu pada pokoknya terkait fasilitas pendidikan, gaji pendidik, kegiatan belajar mengajar, beasiswa. Sedangkan MBG adalah kebutuhan pokok yang dinikmati seluruh masyarakat mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita,"
"Makanya, alokasi dana MBG semestinya tidak masuk dalam anggaran pendidikan,"

Akibat pemotongan itu, ruang gerak fiskal untuk memenuhi hak dasar atas pendidikan jadi terancam. Kusuma menyoroti nasib peningkatan kualitas guru, perbaikan sarana-prasarana, bantuan pendidikan, dan upaya pemerataan akses yang bisa terhambat.

Tak berhenti di situ. Ia juga berargumen, dengan dana pendidikan yang "dimakan" MBG, banyak calon peserta didik justru berpotensi tak bisa mengenyam pendidikan dasar. Padahal, pemerintah sendiri membutuhkan dana ratusan triliun untuk menggratiskan sekolah SD dan SMP, sesuai putusan MK sebelumnya.

"Selain itu banyak sekali guru honorer yang bergaji pada kisaran Rp200.000-Rp300.000 per bulan harus menerima kenyataan pemotongan gaji akibat efisiensi anggaran pendidikan untuk dialokasikan ke MBG."

Karena itulah, para pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan aturan yang memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan.

"Kami ingin Pasal 22 ayat 3 UU APBN dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945... Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi',"
"Jadi kami ingin membuang program MBG dari dana pendidikan, supaya anggaran tetap steril."

Keyakinan untuk Dikabulkan

Permohonan bernomor registrasi 40/PUU-XXIV/2026 itu kini telah tercatat di Kepaniteraan MK. Kusuma mengaku mereka mempersiapkan materi gugatan ini sekitar seminggu lamanya.

Langkah selanjutnya adalah menunggu sidang pendahuluan, di mana hakim konstitusi akan memberikan pertimbangan awal. Meski jadwal pastinya belum diketahui, Kusuma menyimpan optimisme yang tinggi.

Dia yakin, permohonan mereka akan dikabulkan.

"Karena adanya alokasi dana pendidikan yang tidak murni 100% untuk pendidikan, ke depannya kami khawatir soal kualitas pendidikan."
"Kalau diibaratkan (MBG) seperti benalu yang selalu menggerogoti pohon."

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler