Pemerintah dituding telah melangkahi konstitusi. Penyebabnya? Pemangkasan hampir sepertiga anggaran pendidikan, yang mestinya minimal 20% dari APBN, untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Gugatan pun mengalir. Sekelompok mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah akhirnya membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Inti tuntutan mereka sederhana: anggaran pendidikan harus steril. Maksudnya, benar-benar dialokasikan untuk fungsi inti pendidikan, sebagaimana diamanatkan UU Sisdiknas dan PP Nomor 48 Tahun 2008. Menurut mereka, dalam aturan-aturan itu tak ada satu pun pasal yang mengatur soal makan bergizi gratis.
Lalu, siapa saja yang menggugat dan apa sebenarnya yang mereka minta?
Permohonan diajukan oleh lima pemohon. Latar belakang mereka beragam, mulai dari mahasiswa, guru honorer, hingga pengelola yayasan pendidikan.
Salah satu pemohon, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, seorang mahasiswa, menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk penolakan terhadap program andalan Presiden Prabowo Subianto. Bukan itu masalahnya. Menurutnya, ada ketidaksesuaian yang mendasar di sini.
Akibat pemotongan itu, ruang gerak fiskal untuk memenuhi hak dasar atas pendidikan jadi terancam. Kusuma menyoroti nasib peningkatan kualitas guru, perbaikan sarana-prasarana, bantuan pendidikan, dan upaya pemerataan akses yang bisa terhambat.
Artikel Terkait
Sporting CP Hadapi Tekanan Maksimal di Laga Comeback Lawan Bodo/Glimt
Korlantas Tunda One Way Nasional, Terapkan Skema Terbatas di Tol Cipali
TNI Janji Transparan Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Kasus Penyiraman Aktivis
SBY Rayakan Lebaran dengan Open House Internal di Cikeas, AHY Dampingi Presiden