Formula Baru Pengupahan Prabowo: Jalan Tengah yang Dinilai Moderat

- Rabu, 17 Desember 2025 | 09:50 WIB
Formula Baru Pengupahan Prabowo: Jalan Tengah yang Dinilai Moderat
Analisis PP Pengupahan Baru

PP Pengupahan Baru Prabowo Dinilai Cukup Moderat

Pertanyaan besar soal berapa kenaikan upah tahun depan akhirnya terjawab. Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada 16 Desember lalu. Setelah menimbang-nimbang, banyak yang bilang aturan ini bisa jadi jalan tengah yang pas.

Jumhur Hidayat, Ketua Umum DPP KSPSI, mengakuinya. Menurut dia, formula baru ini memang tidak akan memuaskan semua pihak, tapi itulah ciri kebijakan yang moderat.

“Pasti ada buruh yang merasa kurang tinggi. Di sisi lain, pengusaha mungkin mengeluh karena dianggap terlalu tinggi. Tapi dengan formula baru ini, saya rasa cukup moderat,” ujar Jumhur, Rabu (17/12/2025).

Lalu, berapa angka persisnya? Jumhur membeberkan kalkulasinya. Jika inflasi sekitar 2,7% dan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5%, maka rentang kenaikan upah minimum bisa berada di kisaran 5,2% hingga 7,2%. Angka itu, dalam pandangannya, cukup realistis. Apalagi kondisi ekonomi global dan nasional masih belum sepenuhnya stabil pasca berbagai gejolak yang terjadi.

Yang menarik, PP ini juga punya catatan penting. Ada kewajiban baru bagi para gubernur.

“Bahkan ada ketentuan untuk mewajibkan Gubernur menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang pastinya lebih tinggi lagi dari UMP,” tegasnya.

Namun begitu, masalah kesenjangan upah antar daerah tetap jadi pekerjaan rumah. Jumhur menyoroti daerah-daerah dengan UMP di bawah Rp 2,5 juta. Di sana, ia mendorong agar variabel alpha (α) ditetapkan sebesar 0,9 untuk mempercepat penyesuaian.

Ia menutup dengan harapan. Semoga para pemimpin daerah paham betul urgensi mempersempit jarak upah ini.

“Harusnya dengan formula ini, jika para Gubernur memahami pentingnya mempersempit kesenjangan upah, mereka bisa segera menerapkannya dengan memfungsikan variabel alpha-nya,” pungkas Jumhur.

Nah, sekarang tinggal eksekusinya di lapangan. Kebijakan sudah ada, implementasinya yang menentukan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler