PP Pengupahan Baru Prabowo Dinilai Cukup Moderat
Pertanyaan besar soal berapa kenaikan upah tahun depan akhirnya terjawab. Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada 16 Desember lalu. Setelah menimbang-nimbang, banyak yang bilang aturan ini bisa jadi jalan tengah yang pas.
Jumhur Hidayat, Ketua Umum DPP KSPSI, mengakuinya. Menurut dia, formula baru ini memang tidak akan memuaskan semua pihak, tapi itulah ciri kebijakan yang moderat.
Lalu, berapa angka persisnya? Jumhur membeberkan kalkulasinya. Jika inflasi sekitar 2,7% dan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5%, maka rentang kenaikan upah minimum bisa berada di kisaran 5,2% hingga 7,2%. Angka itu, dalam pandangannya, cukup realistis. Apalagi kondisi ekonomi global dan nasional masih belum sepenuhnya stabil pasca berbagai gejolak yang terjadi.
Artikel Terkait
Akses Jalan Sumatera Mulai Pulih, Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan
Anies Kunjungi Tamiang, Langkah Wowo Menyusul: Pola yang Tak Asing Lagi
Presiden Prabowo Desak Penguatan Tenaga Medis di Tengah Banjir Aceh
Denpasar Ganti Hura-Hura Kembang Api dengan Pesta Budaya Nusantara di Malam Tahun Baru