✍🏻Ustadz Fahmi Hasan Nugroho
Dalam pandangan fikih, harta orang lain itu suci. Tak boleh diganggu gugat. Mau diapakan oleh pemiliknya, ya itu urusan mereka sendiri. Kalau si pemilik salah, ya itu konsekuensinya. Kalau benar, ya dia yang dapat untung. Intinya, jangan ikut campur.
Rasulullah SAW pernah bersabda,
"Darah kalian, harta kalian haram bagi kalian seperti haramnya hari ini, di bulan ini, di tempat ini…"
Inti dari sabda itu jelas: jangan sentuh hak orang lain. Titik.
Artikel Terkait
Ribuan Pejabat Serbu Sentul, Warga Diminta Waspadai Macet
Duka dan Tuntutan Ibu di Deli Serdang: Anaknya Tewas di Kapal Korea, Hak Asuransi Masih Mengambang
Bareskram Bongkar Kasus Saham Gorengan, IHSG Anjlok Terimbas
Di Balik Viralnya Lea: Perjuangan Seorang Ibu Melawan Kanker di Rumah Kontrakan Hijau