Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka di Polda, Klaim Hanya di Pengadilan Ternyata Tak Berlaku

- Selasa, 16 Desember 2025 | 06:00 WIB
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka di Polda, Klaim Hanya di Pengadilan Ternyata Tak Berlaku

Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Terbukti Bohong (Lagi)

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

Momennya cukup dramatis. Sesaat sebelum akhir, Direktur Reskrim Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, memutuskan untuk menunjukkan dokumen ijazah Jokowi. Dokumen itu ditunjukkan kepada para tersangka dan tim hukum mereka dalam gelar perkara khusus. Pria yang akrab disapa 'Udin' ini mengaku merasa berat menangani perkara ini. Bahkan, sempat stres sebelum semuanya dimulai.

Nah, 'Udin' yang dimaksud itu ya Imam Imanudin sendiri. Komandan Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini sempat berseloroh. Katanya, ada dua 'Udin' yang hadir di ruangan itu dan suasana akhirnya kondusif. Udin pertama ya dirinya. Sementara Udin kedua merujuk pada saya, Ahmad Khozinudin, yang bertindak sebagai kuasa hukum untuk Roy Suryo dan kawan-kawan.

Kami, bersama tim, memang mendesak. Utusan Ombudsman RI juga memberi masukan serupa. Intinya, ijazah Jokowi harus ditunjukkan dalam forum itu. Akhirnya, setelah segel dibuka, dokumen itu pun diperlihatkan. Meski sempat ada keberatan dari kuasa hukum Jokowi dan para pelapor, keputusan tetap diambil.

Kami selalu menegaskan, wewenang untuk menunjukkan bukti ada di tangan penyidik. Klien kami, yang statusnya tersangka, butuh kepastian. Atas dasar dokumen apa mereka sampai ditetapkan seperti itu?

Proses membuka segelnya sendiri berlangsung hati-hati. Kertas pembungkus digunting, lalu ijazah itu dikeluarkan. Dokumen itu disimpan dalam map tebal, lalu dimasukkan lagi ke dalam kantong plastik bening. Perlu dicatat, ijazahnya tidak dilaminating.

Kami tidak diizinkan meraba, tapi secara fisik bisa dilihat. Ijazah itu punya kemiripan kuat dengan yang diunggah Dian Sandi, kader PSI. Sama dengan yang selama ini dianalisis oleh Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Bentuknya kotak agak persegi panjang, ada logo UGM, tertera nama Joko Widodo. Dan yang paling mencolok: ada foto pria berkacamata dengan kumis tipis.

[Gambar: Tampilan ijazah Jokowi yang diunggah Dian Sandi, kader PSI]

Nah, soal foto itu, Rustam Efendi malah makin yakin ijazahnya palsu. Menurutnya, foto itu bukan wajah Jokowi. Detail seperti bibir, mata, alis, sampai kumis tipisnya, jelas-jelas berbeda.

Rizal Fadilah dan Kurnia Tri Royani mengaku tidak kaget. Soalnya, foto itu persis dengan yang ada di unggahan Dian Sandi. Foto itulah yang jadi salah satu penanda kuat dugaan kepalsuan.

Roy Suryo, usai melihat langsung, tetap pada kesimpulannya: ijazah itu 99,9% palsu. Rismon Sianipar juga tak bergeming. Dia bersikukuh dengan hasil penelitiannya yang menyebut ijazah itu "11.000 triliun persen" palsu.

Memang, komitmen awal dengan penyidik bukan untuk menguji keaslian. Tujuannya cuma memastikan bahwa ijazah milik Jokowi benar-benar disita dan ada di tangan penyidik. Titik.

Ini penting ditegaskan. Soalnya, dalam wawancara dengan Kompas dulu, Jokowi bilang ijazahnya masih dipegang sendiri. Lalu, beberapa waktu lalu, Budi Arie dari PRODJO juga mengaku pernah ditunjukkan ijazah itu.

Klien kami tetap pada pendirian: ijazah itu palsu. Karena tampilannya sama persis dengan foto dari Dian Sandi. Jadi, tidak ada hal baru yang mengejutkan dari proses melihat langsung di Polda.

Di sisi lain, tindakan penyidik menunjukkan dokumen itu justru mengonfirmasi sesuatu. Klaim Jokowi bahwa ijazah hanya akan ditunjukkan di pengadilan, ternyata bohong belaka. Nyatanya, ijazah itu bisa ditunjukkan di gelar perkara, setelah melalui perdebatan panjang dan melelahkan.

Ada kelucuan dari kubu Jokowi. Setelah gagal mencegah ijazah ditampilkan, mereka malah bersikap seolah-olah menang saat dokumen itu diperlihatkan. Padahal, menunjukkan ijazah cuma membuktikan satu hal: dokumen itu ada di penyidik, bukan di tangan Jokowi. Itu sama sekali tidak membuktikan keasliannya.

Soal keabsahan, Roy Suryo sudah membantahnya. Proses untuk membuktikan asli atau palsu sejatinya masih panjang, menunggu putusan pengadilan nanti.

Yang jelas, dalam gelar perkara itu kami sempat mempersoalkan kehadiran Andi Azwan, Ketua Jokowi Mania. Dia tidak memiliki legal standing. Alhasil, sebelum diminta keluar oleh pimpinan sidang, dia sudah buru-buru berdiri dan meninggalkan ruangan.

Gelar perkara khusus itu sendiri dihadiri banyak pihak. Mulai dari tersangka dan pengacara, pelapor beserta kuasa hukum, penyidik, sampai perwakilan Itwasum, Divpropam, dan Divkum Polri. Ombudsman RI juga hadir, sayangnya Komnas HAM tidak. Acara dipimpin langsung oleh Kombes Pol Iman Imanudin, didampingi Kabag Wasidik AKBP Mihardi Mirwan sebagai pengarah. (")

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler