Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera belakangan ini ternyata tak lepas dari campur tangan manusia. Lebih tepatnya, ulah korporasi. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) baru-baru ini mengungkap, mereka telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana alam tersebut. Dan ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Febrie Adriansyah, sang Ketua Pelaksana Satgas PKH, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses pidana para pelaku.
“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana,” ujar Febrie dalam jumpa pers di kantornya, Senin (15/12).
“Selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” tambahnya.
Menurut Febrie, proses pendalaman dugaan pidana ini nantinya akan melibatkan beberapa lembaga. Bareskrim Polri, Ditjen Gakkum Kementerian LHK, hingga Kejaksaan akan turun tangan. Salah satu nama yang sudah mencuat adalah PT TBS. Kasusnya sedang diusut Bareskrim.
“Kita sudah "mapping" perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini,” jelas Febrie, yang juga menjabat sebagai Jampidsus Kejagung.
“Identitas dan lokasinya sudah diketahui. Begitu juga dengan jenis perbuatan pidana yang kira-kira terjadi.”
Dugaan pelanggarannya beragam. Mulai dari ketiadaan izin yang sah, tata kelola izin yang buruk sehingga merusak lingkungan, hingga yang lebih serius. Febrie tak menampik kemungkinan adanya unsur korupsi dalam pemberian izin tersebut. “Akan kita tindak,” tegasnya.
Artikel Terkait
Sporting CP Balas Kekalahan 0-3 dengan Kemenangan Telak 5-0 ke Perempat Final Liga Champions
Fenerbahce Hajar Gaziantep 4-1, Kokohkan Posisi Puncak Klasemen
Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Pukul 04.18 WIB, Disusul Azan Subuh 10 Menit Kemudian
Chelsea Terancam Tersingkir, Wajib Menang Besar atas PSG di Liga Champions