Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera belakangan ini ternyata tak lepas dari campur tangan manusia. Lebih tepatnya, ulah korporasi. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) baru-baru ini mengungkap, mereka telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana alam tersebut. Dan ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Febrie Adriansyah, sang Ketua Pelaksana Satgas PKH, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses pidana para pelaku.
“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana,” ujar Febrie dalam jumpa pers di kantornya, Senin (15/12).
“Selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” tambahnya.
Menurut Febrie, proses pendalaman dugaan pidana ini nantinya akan melibatkan beberapa lembaga. Bareskrim Polri, Ditjen Gakkum Kementerian LHK, hingga Kejaksaan akan turun tangan. Salah satu nama yang sudah mencuat adalah PT TBS. Kasusnya sedang diusut Bareskrim.
“Kita sudah "mapping" perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini,” jelas Febrie, yang juga menjabat sebagai Jampidsus Kejagung.
“Identitas dan lokasinya sudah diketahui. Begitu juga dengan jenis perbuatan pidana yang kira-kira terjadi.”
Dugaan pelanggarannya beragam. Mulai dari ketiadaan izin yang sah, tata kelola izin yang buruk sehingga merusak lingkungan, hingga yang lebih serius. Febrie tak menampik kemungkinan adanya unsur korupsi dalam pemberian izin tersebut. “Akan kita tindak,” tegasnya.
Yang menarik, sasaran penegakan hukum kali ini tak hanya individu. Korporasi pun bisa jadi tersangka. Febrie memastikan, subjek hukum yang bertanggung jawab, baik perorangan maupun badan usaha, akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Sanksi administratif seperti evaluasi perizinan juga menanti.
Daftar Panjang Pelaku
Lalu, berapa banyak perusahaan yang terlibat? Jumlahnya cukup mencengangkan. Dansatgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarno, menyebut ada 31 perusahaan yang telah teridentifikasi melakukan pelanggaran hingga memicu bencana.
“Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS, itu ada 9 PT,” beber Dody.
“Sementara di Sumatera Utara, untuk DAS Batang Toru, Sungai Garoga, dan yang di Langkat termasuk lokasi longsor, ada 8 perusahaan. Ini termasuk kelompok Pemegang Hak atas Tanah (PHT),” sambungnya.
Di sisi lain, Provinsi Sumatera Barat juga tak luput. Dody menyebut ada 14 entitas perusahaan lokal di sana yang diduga melakukan pelanggaran serupa. Angka-angka ini menunjukkan betapa luasnya masalah yang dihadapi. Bencana alam itu, rupanya, punya daftar panjang pelaku di belakangnya.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu