Pajak 35% dan Ulil Amri: Ketaatan atau Pemalakan Rakyat?

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:40 WIB
Pajak 35% dan Ulil Amri: Ketaatan atau Pemalakan Rakyat?

Sebelum kalian mulai berkomentar panjang lebar, coba jawab dulu satu pertanyaan sederhana ini.

"Apa hukumnya memajaki rakyat? Tarifnya sampai-sampai bisa 35%?"

Itu baru pajak penghasilan. Belum lagi kita dihajar dari ujung ke ujung: PPN, PBB, dan seabrek pajak lainnya. Lalu, apa hukumnya kamu memajaki rumah tempat tinggal? Dalam agama, rumah yang ditinggali saja tidak kena zakat.

Saya yakin, para ulama dan tokoh agama yang kalian ikuti pasti bilang ini boleh. Tapi coba tanya pada mereka: Pernah nggak sih penghasilan mereka dipotong 35%, lalu mereka menyaksikan sendiri uang rakyat itu dikorupsi? Nah, dalam kondisi seperti itu, apa hukumnya membayar pajak sambil tahu uangnya bakal dikorup?

Memang ada dalil yang melarang mencela penguasa. Tapi, menurut saya, dalil yang melarang memalak rakyat itu jauh lebih berat. Kalau ulama atau ustadz masih saja ngotot pajak itu wajib dan kita harus taat pada ulil amri, coba cek fakta ini: diam-diam, lebih dari 90% dari mereka yang berkoar begitu ternyata tidak pernah lapor SPT. Lucu, kan? Nyuruh orang taat, tapi sendiri malah nggak patuh.

Lalu, apa hukumnya nyinyirin pejabat?

Saya sih nggak merasa sedang nyinyir. Saya cuma sedang amar ma'ruf nahi munkar. 🙂

(TERE LIYE)

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler