Sebelum kalian mulai berkomentar panjang lebar, coba jawab dulu satu pertanyaan sederhana ini.
"Apa hukumnya memajaki rakyat? Tarifnya sampai-sampai bisa 35%?"
Itu baru pajak penghasilan. Belum lagi kita dihajar dari ujung ke ujung: PPN, PBB, dan seabrek pajak lainnya. Lalu, apa hukumnya kamu memajaki rumah tempat tinggal? Dalam agama, rumah yang ditinggali saja tidak kena zakat.
Saya yakin, para ulama dan tokoh agama yang kalian ikuti pasti bilang ini boleh. Tapi coba tanya pada mereka: Pernah nggak sih penghasilan mereka dipotong 35%, lalu mereka menyaksikan sendiri uang rakyat itu dikorupsi? Nah, dalam kondisi seperti itu, apa hukumnya membayar pajak sambil tahu uangnya bakal dikorup?
Memang ada dalil yang melarang mencela penguasa. Tapi, menurut saya, dalil yang melarang memalak rakyat itu jauh lebih berat. Kalau ulama atau ustadz masih saja ngotot pajak itu wajib dan kita harus taat pada ulil amri, coba cek fakta ini: diam-diam, lebih dari 90% dari mereka yang berkoar begitu ternyata tidak pernah lapor SPT. Lucu, kan? Nyuruh orang taat, tapi sendiri malah nggak patuh.
Lalu, apa hukumnya nyinyirin pejabat?
Saya sih nggak merasa sedang nyinyir. Saya cuma sedang amar ma'ruf nahi munkar. 🙂
(TERE LIYE)
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu