Sebelum kalian mulai berkomentar panjang lebar, coba jawab dulu satu pertanyaan sederhana ini.
"Apa hukumnya memajaki rakyat? Tarifnya sampai-sampai bisa 35%?"
Itu baru pajak penghasilan. Belum lagi kita dihajar dari ujung ke ujung: PPN, PBB, dan seabrek pajak lainnya. Lalu, apa hukumnya kamu memajaki rumah tempat tinggal? Dalam agama, rumah yang ditinggali saja tidak kena zakat.
Saya yakin, para ulama dan tokoh agama yang kalian ikuti pasti bilang ini boleh. Tapi coba tanya pada mereka: Pernah nggak sih penghasilan mereka dipotong 35%, lalu mereka menyaksikan sendiri uang rakyat itu dikorupsi? Nah, dalam kondisi seperti itu, apa hukumnya membayar pajak sambil tahu uangnya bakal dikorup?
Artikel Terkait
Malaikat di Roma yang Mirip PM Meloni Picu Polemik Politik
Utusan AS dan Rusia Gelar Pembicaraan Rahasia di Florida, Bahas Jalan Damai Ukraina
Balita 4 Tahun di Cilacap Tewas Dibunuh dan Dilecehkan oleh Tetangga Sendiri
Serangan Udara di Gaza Tewaskan 28 Warga, Seperempatnya Anak-anak