Sebelum kalian mulai berkomentar panjang lebar, coba jawab dulu satu pertanyaan sederhana ini.
"Apa hukumnya memajaki rakyat? Tarifnya sampai-sampai bisa 35%?"
Itu baru pajak penghasilan. Belum lagi kita dihajar dari ujung ke ujung: PPN, PBB, dan seabrek pajak lainnya. Lalu, apa hukumnya kamu memajaki rumah tempat tinggal? Dalam agama, rumah yang ditinggali saja tidak kena zakat.
Saya yakin, para ulama dan tokoh agama yang kalian ikuti pasti bilang ini boleh. Tapi coba tanya pada mereka: Pernah nggak sih penghasilan mereka dipotong 35%, lalu mereka menyaksikan sendiri uang rakyat itu dikorupsi? Nah, dalam kondisi seperti itu, apa hukumnya membayar pajak sambil tahu uangnya bakal dikorup?
Artikel Terkait
Di Balik Gerobak Bakso Pangandaran: Kisah Nelayan yang Bertahan di Tepian
Bupati Lampung Tengah Tersandung Suap Rp5,7 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye
Suharti Buka Suara: Data Pendidikan Masih Banyak PR Meski 71,9% Dinilai Baik
Di Balik Duka Sumatera, Solidaritas Ternyata Menyembuhkan Jiwa Penolong