Asap sudah sirna, tapi duka di Kemayoran masih terasa pekat. Pasca kebakaran hebat yang melalap Gedung Terra Drone dan merenggut 22 nyawa, penyelidikan kepolisian kini bergerak dengan langkah pasti. Mereka tak main-main.
Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, membenarkan sebuah perkembangan penting. "Yang bersangkutan sudah kami tangkap," ujarnya kepada awak media, Kamis (11/12) lalu. Yang ditangkap pada Rabu malam itu adalah Direktur Utama perusahaan, berinisial MWW.
Tak cuma ditahan, status pria itu sudah ditingkatkan. "Iya, status tersangka," tegas Roby. Tiga pasal dalam KUHP menjeratnya: Pasal 187, 188, dan 359. Semua terkait kelalaian yang berujung pada tragedi memilukan.
Artikel Terkait
Para Ahli Zakat dan Wakaf Rapat di Jakarta, Cari Formula Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
Tragedi di Jalur Terlarang Rinjani, Pendaki 18 Tahun Tewas Usai Terjatuh
MKMK Tegaskan Suhartoyo Sah sebagai Ketua MK, Bantah Isu Pelanggaran Etik
Wali Kota Palembang Imbau Warga Bantaran Sungai Musi Siaga Banjir