Direktur Ditahan, Kelalaian Diduga Picu Kobaran Maut di Gedung Terra Drone

- Kamis, 11 Desember 2025 | 10:12 WIB
Direktur Ditahan, Kelalaian Diduga Picu Kobaran Maut di Gedung Terra Drone

Asap sudah sirna, tapi duka di Kemayoran masih terasa pekat. Pasca kebakaran hebat yang melalap Gedung Terra Drone dan merenggut 22 nyawa, penyelidikan kepolisian kini bergerak dengan langkah pasti. Mereka tak main-main.

Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, membenarkan sebuah perkembangan penting. "Yang bersangkutan sudah kami tangkap," ujarnya kepada awak media, Kamis (11/12) lalu. Yang ditangkap pada Rabu malam itu adalah Direktur Utama perusahaan, berinisial MWW.

Tak cuma ditahan, status pria itu sudah ditingkatkan. "Iya, status tersangka," tegas Roby. Tiga pasal dalam KUHP menjeratnya: Pasal 187, 188, dan 359. Semua terkait kelalaian yang berujung pada tragedi memilukan.

Menurut sejumlah saksi, api diduga bermula dari lantai satu. Sumbernya? Kemungkinan besar dari baterai drone yang sedang diisi daya. Namun begitu, yang justru memperparah keadaan adalah desain gedung itu sendiri. Akses keluar yang terbatas hanya mengandalkan pintu depan membuat banyak karyawan terjebak di dalam. Korban tewas bukan karena kobaran api, melainkan akibat menghirup asap pekat yang tak bisa mereka hindari.

Lantas, apa dasar penangkapan sang direktur? Roby Saputra menjelaskan, tindakan itu diambil setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang mereka anggap cukup. "Dasarnya keyakinan penyidik," tuturnya. Proses hukum kini terus berjalan, mengikuti setiap petunjuk yang ada.

Di sisi lain, keluarga korban masih menunggu keadilan. Setiap perkembangan kasus ini sedikit banyak memberi gambaran, sekaligus mengingatkan betapa mahal harga sebuah kelalaian.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler