Asap sudah sirna, tapi duka di Kemayoran masih terasa pekat. Pasca kebakaran hebat yang melalap Gedung Terra Drone dan merenggut 22 nyawa, penyelidikan kepolisian kini bergerak dengan langkah pasti. Mereka tak main-main.
Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, membenarkan sebuah perkembangan penting. "Yang bersangkutan sudah kami tangkap," ujarnya kepada awak media, Kamis (11/12) lalu. Yang ditangkap pada Rabu malam itu adalah Direktur Utama perusahaan, berinisial MWW.
Tak cuma ditahan, status pria itu sudah ditingkatkan. "Iya, status tersangka," tegas Roby. Tiga pasal dalam KUHP menjeratnya: Pasal 187, 188, dan 359. Semua terkait kelalaian yang berujung pada tragedi memilukan.
Artikel Terkait
Jokowi Santai Menanggapi Nama yang Selalu Terseret Kasus Bawahan
Tabung Pink di Apartemen Lula: Titik Buntu dan Jejak yang Tersisa
Pidato Haru Mahasiswi Indonesia di Al-Azhar Berbuah Beasiswa Langsung dari Syaikh
Kemenkes Angkat Bicara Soal Tren Gas Tertawa: Bisa Berujung Maut