Asap sudah sirna, tapi duka di Kemayoran masih terasa pekat. Pasca kebakaran hebat yang melalap Gedung Terra Drone dan merenggut 22 nyawa, penyelidikan kepolisian kini bergerak dengan langkah pasti. Mereka tak main-main.
Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, membenarkan sebuah perkembangan penting. "Yang bersangkutan sudah kami tangkap," ujarnya kepada awak media, Kamis (11/12) lalu. Yang ditangkap pada Rabu malam itu adalah Direktur Utama perusahaan, berinisial MWW.
Tak cuma ditahan, status pria itu sudah ditingkatkan. "Iya, status tersangka," tegas Roby. Tiga pasal dalam KUHP menjeratnya: Pasal 187, 188, dan 359. Semua terkait kelalaian yang berujung pada tragedi memilukan.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Cuaca Makassar Berawan Sepanjang Hari Rabu
Sporting CP Balas Kekalahan 0-3 dengan Kemenangan Telak 5-0 ke Perempat Final Liga Champions
Fenerbahce Hajar Gaziantep 4-1, Kokohkan Posisi Puncak Klasemen
Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Pukul 04.18 WIB, Disusul Azan Subuh 10 Menit Kemudian